Pada dasarnya surat tuntutan merupakan aspek yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Dalam surat tuntutan memuat beberapa sistematika yang lengkap dan tentunya penting dalam proses persidangan.
Kemudian kapan diajukannya requisitoir atau surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)? Secara yuridis pada Pasal 182 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan (pledooi).Â
Fungsi dari surat tuntutan sendiri yaitu sebagai berikut:
- Â Bagi Penuntut Umum: pertanggungjawaban Penuntut Umum terhadap suatu perkara di pengadilan, dan sebagai landasan tuntutan dan tolok ukur bagi upaya hukum;
- Bagi Terdakwa atau Penasihat Hukum: sebagai upaya bantahan dan merupakan hal yang menentukan bagi nasibnya; dan
- Bagi Hakim: sebagai bahan pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam suatu tindak pidana yang dilakukan.
Prinsip dasar pada tuntutan pidana yaitu:Â
- Tuntutan pidana harus dirumuskan dan disusun dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan;
- Fakta sidang harus diperoleh dari alat bukti yang sah;
- Kebenaran masing-masing alat bukti harus dinilai;
- Fakta hukum diperoleh dari persesuaian alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain; dan
- Pembuktian unsur delik didasarkan atas fakta hukum yang diperoleh di sidang pengadilan.
Kemudian sistematika penyusunan surat tuntutan (requisitoir) secara intisarinya yaitu:
I. Â Â Â Â Â Â Â Â Pendahuluan
Pada pendahuluan memuat prakata, uraian latar belakang jenis tindak pidana yang terjadi secara umum, identitas Terdakwa, status tahanan, tindak pidana yang didakwakan yang sesuai dengan surat dakwaan, dan uraian pelimpahan perkara.Â
II. Â Â Â Â Â Â Â Fakta Sidang
Dari hasil pemeriksaan di persidangan diperolehlah fakta-fakta persidangan yaitu melalui keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, dan barang bukti.Â
III. Â Â Â Â Â Â Analisa Fakta
Analisa fakta yang dilakukan hanya fakta atau kejadian yang didukung oleh alat bukti yang memenuhi syarat dan secara yuridis benar dapat digunakan untuk membuktikan suatu unsur delik yang didakwakan. Oleh karena itu, masing-masing alat bukti terlebih dahulu harus dinilai kekuatan pembuktiannya.Â