Mohon tunggu...
Florentina Sindhi Kius
Florentina Sindhi Kius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya merupakan mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat di Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur

18 Desember 2023   12:25 Diperbarui: 18 Desember 2023   13:07 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

masyarakat Hukum Adat (MHA) Manggarai merupakan komunitas yang terdiri atas puluhan atau bahkan ratusan suku yang berbeda-beda. Hampir seluruh wilayah Manggarai didiami oleh MHA. Setiap persoalan yang terjadi dalam kehidupan MHA memiliki potensi menimbulkan dampak luas. Kondisi tersebut membutuhkan perlindungan terhadap MHA Manggarai yang juga bermakna perlindungan terhadap masyarakat Manggarai secara luas termasuk tanah Ulayat. Kehidupan masyarakat Manggarai sebagian besar masih lekat dengan pranata adat terutama kehidupan masyarakat di pedesaan. Masyarakat Hukum Adat atau masyarakat tradisional. Walau demikian, hingga saat ini belum terdapat pengakuan secara formal terkait keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Manggarai. Adapun hingga saat ini peraturan terkait MHA Manggarai berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu juga terdapat Perda Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat. Di antara ke dua peraturan tersebut belum menunjuk MHA tertentu sebagai subjek pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sedangkan MHA Manggarai sendiri terdiri atas puluhan

bahkan ratusan komunitas adat yang berbeda-beda.

Lemahnya perlindungan terhadap

masyarakat adat Manggarai tersebut tidak hanya bermakna belum adanya pengakuan dari negara tetapi juga menyebabkan keberadaaan dan kekayaan Masyarakat Hukum Adat termasuk di dalamnya tanah

Ulayat menjadi rentan terhadap beragam kepentingan baik dari dalam Masyarakat Hukum Adat sendiri maupun desakan dari pihak luar.

Saat ini, dinamika MHA Manggarai dan problematika tanah Ulayat khususnya di Desa golo lobos, kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur. Secara umum dapat dikatakan Keberadaan tanah Ulayat masih ada namun jumlahnya semakin terbatas bahkan terdapat beberapa wilayah yang tidak lagi memiliki tanah Ulayat.  

Keberadaan MHA di Desa Golo Lobos 

Desa golo Lobos tergolong seba

gai desa berkembang di wilayah Kecamatan Lamba Leda Selatan karena terletak di lintas luar jalan kabupaten dari ibukota kabupaten.

Secara garis keturunan, masyarakat Desa Golo Lobos merupakan perpaduan dari berbagai macam

wa'u(keturunan) di wilayah Manggarai yang telah membaur bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun