Mohon tunggu...
sindang liestina
sindang liestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kedinasan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selayang Pandang: Penghindaran Pajak Tax Haven dan Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Indonesia

15 Januari 2024   10:35 Diperbarui: 15 Januari 2024   10:35 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: proconsult.id dan cnnindonesia.com (diedit oleh penulis)

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besar kemakmuran rakyat." (Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)

Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Terutama sebagian besar penerimaan negara berasal dari perpajakan baik dalam maupun luar negeri. Undang-Undang mewajibkannya wajib pajak berkontribusi kepada negara dengan pungutan yang bersifat memaksa. 

Namun, pungutan ini tidak disertai imbalan hasil secara langsung sehingga menjadikan pajak cenderung tidak disukai oleh para wajib pajak. Karakteristik pajak yang tidak disukai tersebut kemudian memunculkan praktik-praktik penghindaran pajak dengan berbagai macam bentuk. Pada akhirnya, penghindaran pajak berkontribusi kepada rendahnya penerimaan pajak negara.

Salah satu praktik penghindaran pajak yang menarik adalah tax haven (surga pajak). Penghindaran pajak dari tax haven telah menjadi isu yang memunculkan pertanyaan etika, keadilan, dan dampak ekonomi yang signifikan. Tax haven menyediakan kondisi perpajakan yang sangat menguntungkan seperti tarif pajak rendah atau bahkan tanpa pajak. 

Fenomena ini terkait erat dengan kebocoran dokumen terkenal bernama Panama Papers yang menggambarkan praktik-praktik perusahaan dan orang-orang kaya yang menggunakan tax haven untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Panama Papers muncul pada tahun 2016 sebagai hasil kebocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca di Panama yang menunjukan bukti ribuan perusahaan, tokoh terkemuka, politisi, dan pengusaha besar dunia yang melakukan penghindaran pajak. 

Dokumen ini menjadi jendela yang membuka rahasia dunia keuangan tersembunyi, menunjukkan bagaimana perusahaan dan individu menggunakan tax haven untuk menyembunyikan kekayaan mereka dan menghindari kewajiban pajak yang seharusnya. Hal ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana celah memanfaatkan sistem perpajakan yang kompleks dan rentan untuk menghindari pembayaran pajak.  

Negara-negara korban penghindaran pajak dari tax haven tentunya akan sangat dirugikan. Kehilangan penerimaan pajak menjadi dampak paling langsung. Perusahaan yang memindahkan laba mereka ke negara tax haven secara efektif mengurangi basis pajak di negara asal. Negara akan kehilangan uang pajak (tax revenue forgone) dari tindakan tersebut. 

Konsekuensinya, sumber daya yang seharusnya dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, program kesejahteraan, dan kesehatan menjadi terbatas. Praktik penghindaran pajak ini juga berkontribusi pada ketidaksetaraan ekonomi yang semakin memburuk. 

Perusahaan dan orang-orang kaya memiliki akses dan kemampuan untuk memanfaatkan celah perpajakan, sementara warga biasa dan bisnis kecil terkadang terpaksa menanggung beban pajak yang lebih besar. Ketika negara tidak memperoleh pendapatan sesuai dengan jumlah belanja yang dibutuhkan maka jalan lainnya adalah menaikkan tarif pajak dari jumlah yang ada. Hal ini pada akhirnya menciptakan kesenjangan ekonomi yang lebih dalam antara berbagai lapisan masyarakat.

Praktik tax haven juga akan membuka gerbang lebar-lebar bagi pencucian uang dan kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi atau penyembunyian kekayaan dari shadow economy. 

Dengan perusahaan yang beroperasi dalam kerahasiaan dan struktur keuangan yang kompleks, melacak sumber kekayaan yang sebenarnya menjadi sulit dilakukan. 

Tidak adanya transparansi menciptakan perlindungan bagi aktivitas ilegal yang dapat merugikan integritas keuangan global. Lebih lanjut, penghindaran pajak ini akan mempengaruhi dan memperumit kebijakan perpajakan secara global. Negara-negara yang tidak berfungsi sebagai tax haven akan merasa tertekan untuk menurunkan tarif pajak mereka agar tetap dapat bersaing dan menarik investasi. 

Dampaknya adalah perlombaan 'siapa yang dapat memberikan tarif pajak terendah' padahal hal ini justru akan merugikan pendapatan pajak dan keuangan negara secara keseluruhan. Penurunan pendapatan pajak dapat menyebabkan kurangnya dana yang tersedia untuk mendukung layanan publik sehingga sangat berpotensi merugikan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, pemerintah mungkin akan menghadapi kesulitan dalam merencanakan keuangan negara akibat keterbatasan tersebut.

Termasuk di Indonesia, banyak perusahaan dan orang-orang kaya yang memanfaatkan tax haven untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Kondisi perpajakan yang lebih ringan atau bahkan bebas pajak di negara tax haven memberikan insentif besar untuk memindahkan aset dan laba sehingga mengurangi pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam hal ini, Indonesia berusaha untuk menemukan keseimbangan antara memanfaatkan potensi pendapatan pajak dari tax haven dan melibatkan upaya untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan. Indonesia secara khusus mencari kunci dalam mengurangi celah-celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan dan individu untuk menghindari pajak. 

Mungkin ada ruang positif bagi tax haven untuk menjadikan pelaporan pajak lebih transparan dan mendukung upaya global untuk menghentikan praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan dengan tetap diiringi oleh penyediaan kondisi bisnis yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pendapatan pajak yang lebih adil.

Menjawab tantangan tersebut, Tax Amnesty di Indonesia diluncurkan pada tahun 2016 dengan tujuan memulangkan aset dan dana yang disembunyikan di luar negeri kembali ke Indonesia. Kebijakan ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan aset dan laba mereka tanpa dikenakan sanksi perpajakan dan hukuman yang berat. 

Kebijakan sejenis kemudian secara berkesinambungan dikeluarkan pemerintah seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Sejumlah dampak positif muncul dari kebijakan tax amnesty di Indonesia seperti keberhasilan repatriasi dana dimana sejumlah besar dana yang semula disembunyikan di luar negeri berhasil dipulangkan ke Indonesia. Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini diuntungkan dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan potensi sanksi yang lebih berat jika tidak berpartisipasi. 

Tax amnesty juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan pajak negara. Walaupun tarif pajak yang lebih rendah diberlakukan, volume partisipan yang tinggi dan repatriasi dana besar-besaran menghasilkan pemasukan yang cukup signifikan. 

Dalam jangka panjang kebijakan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik dalam mendeklarasikan aset mereka maupun mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Tax Amnesty mengindikasikan bahwa sambil menanggapi tantangan penghindaran pajak, pendekatan yang inklusif dan memberikan insentif dapat menjadi efektif baik dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan maupun membawa dampak positif pada pendapatan pajak.

Tentunya penting untuk terus beradaptasi dengan perubahan dunia ekonomi global dan teknologi keuangan yang terus berkembang. Mendesain kebijakan yang responsif terhadap tantangan baru untuk reformasi perpajakan evaluatif yang mampu menutup celah hukum pemindahan aset dan laba. 

Kebijakan perpajakan harus dirancang agar inklusif dan memotivasi partisipasi wajib pajak tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan. Menilai kebijakan tax amnesty dalam menjawab tantangan penghindaran pajak kiranya juga perlu memandangnya secara holistik. Ini mencakup analisis terhadap bagaimana kebijakan tax amnesty berdampak pada perilaku perpajakan, pertumbuhan ekonomi, dan keadilan sosial. 

Di satu sisi, adanya insentif pengampunan pajak dapat mendorong wajib pajak untuk mendeklarasikan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan. Namun, ada risiko bahwa kebijakan ini dapat menciptakan siklus di mana wajib pajak menunggu pelaksanaan program tax amnesty berikutnya sebelum memenuhi kewajiban pajak mereka. Akibatnya justru memberikan keuntungan lebih besar kepada mereka yang sebelumnya menghindari pajak dibandingkan mereka yang patuh sejak awal. Untuk itu, adanya kebijakan tax amnesty di Indonesia juga perlu diiringi dengan upaya-upaya lain.

Transparansi adalah kunci untuk memastikan keberhasilan kebijakan perpajakan. Langkah-langkah yang memperkuat transparansi perusahaan dan individu dapat membantu mencegah penghindaran pajak di masa depan. Edukasi dan peningkatan kesadaran perpajakan adalah langkah penting untuk mengubah budaya kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Menyediakan informasi yang jelas tentang manfaat pembayaran pajak dan konsekuensi penghindaran dapat membentuk persepsi masyarakat. 

Dari sisi administrasi, proses implementasi kebijakan perpajakan harus dikelola dengan baik dan diiringi dengan integritas. Tata kelola yang kuat dan prosedur yang transparan dapat membantu mengatasi tantangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Setiap stakeholder dalam sistem perpajakan Indonesia merupakan bagian yang turut andil dalam mengatasi tindakan-tindakan penghindaran pajak termasuk akibat celah tax haven. Tax amnesty merupakan solusi cepat yang dapat diambil. Namun, untuk menjawab tantangan penghindaran pajak secara solutif penting untuk menimbang antara keuntungan jangka pendek dan dampak jangka panjang. 

Kebijakan tax amnesty dapat memberikan solusi cepat untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak dan mendeklarasikan aset tersembunyi, tetapi keberhasilannya dalam mencapai tujuan-tujuan jangka panjang, seperti meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memerlukan pemantauan dan penyesuaian berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun