Mohon tunggu...
sindang liestina
sindang liestina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kedinasan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Selayang Pandang: Penghindaran Pajak Tax Haven dan Kebijakan Tax Amnesty dalam Perspektif Indonesia

15 Januari 2024   10:35 Diperbarui: 15 Januari 2024   10:35 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: proconsult.id dan cnnindonesia.com (diedit oleh penulis)

Dengan perusahaan yang beroperasi dalam kerahasiaan dan struktur keuangan yang kompleks, melacak sumber kekayaan yang sebenarnya menjadi sulit dilakukan. 

Tidak adanya transparansi menciptakan perlindungan bagi aktivitas ilegal yang dapat merugikan integritas keuangan global. Lebih lanjut, penghindaran pajak ini akan mempengaruhi dan memperumit kebijakan perpajakan secara global. Negara-negara yang tidak berfungsi sebagai tax haven akan merasa tertekan untuk menurunkan tarif pajak mereka agar tetap dapat bersaing dan menarik investasi. 

Dampaknya adalah perlombaan 'siapa yang dapat memberikan tarif pajak terendah' padahal hal ini justru akan merugikan pendapatan pajak dan keuangan negara secara keseluruhan. Penurunan pendapatan pajak dapat menyebabkan kurangnya dana yang tersedia untuk mendukung layanan publik sehingga sangat berpotensi merugikan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, pemerintah mungkin akan menghadapi kesulitan dalam merencanakan keuangan negara akibat keterbatasan tersebut.

Termasuk di Indonesia, banyak perusahaan dan orang-orang kaya yang memanfaatkan tax haven untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Kondisi perpajakan yang lebih ringan atau bahkan bebas pajak di negara tax haven memberikan insentif besar untuk memindahkan aset dan laba sehingga mengurangi pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam hal ini, Indonesia berusaha untuk menemukan keseimbangan antara memanfaatkan potensi pendapatan pajak dari tax haven dan melibatkan upaya untuk mengatasi kerugian yang ditimbulkan. Indonesia secara khusus mencari kunci dalam mengurangi celah-celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan dan individu untuk menghindari pajak. 

Mungkin ada ruang positif bagi tax haven untuk menjadikan pelaporan pajak lebih transparan dan mendukung upaya global untuk menghentikan praktik-praktik penghindaran pajak yang merugikan dengan tetap diiringi oleh penyediaan kondisi bisnis yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan menciptakan pendapatan pajak yang lebih adil.

Menjawab tantangan tersebut, Tax Amnesty di Indonesia diluncurkan pada tahun 2016 dengan tujuan memulangkan aset dan dana yang disembunyikan di luar negeri kembali ke Indonesia. Kebijakan ini menawarkan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendeklarasikan aset dan laba mereka tanpa dikenakan sanksi perpajakan dan hukuman yang berat. 

Kebijakan sejenis kemudian secara berkesinambungan dikeluarkan pemerintah seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Sejumlah dampak positif muncul dari kebijakan tax amnesty di Indonesia seperti keberhasilan repatriasi dana dimana sejumlah besar dana yang semula disembunyikan di luar negeri berhasil dipulangkan ke Indonesia. Wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini diuntungkan dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan potensi sanksi yang lebih berat jika tidak berpartisipasi. 

Tax amnesty juga memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan pajak negara. Walaupun tarif pajak yang lebih rendah diberlakukan, volume partisipan yang tinggi dan repatriasi dana besar-besaran menghasilkan pemasukan yang cukup signifikan. 

Dalam jangka panjang kebijakan ini akan membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik dalam mendeklarasikan aset mereka maupun mematuhi kewajiban pajak di masa mendatang. Tax Amnesty mengindikasikan bahwa sambil menanggapi tantangan penghindaran pajak, pendekatan yang inklusif dan memberikan insentif dapat menjadi efektif baik dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan maupun membawa dampak positif pada pendapatan pajak.

Tentunya penting untuk terus beradaptasi dengan perubahan dunia ekonomi global dan teknologi keuangan yang terus berkembang. Mendesain kebijakan yang responsif terhadap tantangan baru untuk reformasi perpajakan evaluatif yang mampu menutup celah hukum pemindahan aset dan laba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun