Mohon tunggu...
Sinar Suci
Sinar Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN kendari

Fakulitas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelangkaan Minyak Goreng yang Terjadi di Awal Tahun 2022

20 Maret 2022   20:44 Diperbarui: 20 Maret 2022   20:51 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa itu ikhtikar ?

- Ikhtikar secara etimologis adalah penimbunan, pengumpulan barang-barang atau tempat untuk menimbun titik sedangkan menurut Imam Fairuz Abadi mengartikan ikhtikar adalah mengumpulkan,menahan barang dengan harapan Untuk mendapatkan harga yang mahal.

- sedangkan secara istilah Ikhtikar berarti membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya Supaya barang tersebut langkah di pasaran dan harganya menjadi naik.

- Ikhtikar secara terminologis adalah menahan atau menimbun barang-barang pokok manusia untuk dapat meraih keuntungan dengan menaikkan harga dengan menunggu melonjaknya harga di pasaran.

- secara umum Ikhtikar adalah membeli barang pada saat lapang, lalu menimbunnya Supaya barang tersebut langka di pasaran sehingga otomatis harga melambung naik dan mendapatkan keuntungan berlimpah akibatnya akan melambungkan harga pasar dan krisis ekonomi.

2. Bagaimana bunyi hadits tentang ikhtiar?

Terdapat beberapa hadis antara lain sebagai berikut:

- Sunan Ibnu Majah 2145: telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata : telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Ibrahim dari Sa'id bin musayyab dari mu'mar bin Abdullah bin Nadillah ia berkata:" Rasulullah Sallallahu'Alaihi Wa sallam bersabda:" tidak ada yang menimbun kecuali orang yang salah"

- musnad Ahmad 8263: kan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin 'Amru bin Alqomah dari Abu Salamah Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:" barangsiapa yang menimbun dengan maksud menaikkan harga atas kaum muslimin maka ia telah berdosa".

- Sunan Ibnu Majah 2140 6.2 telah menceritakan kepada kami Yahya Bin Hakim berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al Hanafi berkata: telah menceritakan kepada kami al-haitsam bin rafi' berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Yahya Al makki dari Farukh- mantan budak Utsman bin Affan- dari Umar Ibnu Khattab ia berkata: "aku mendengar Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam bersabda:"barangsiapa menimbun makanan atas kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit dan kerugian".

- Sunan Ibnu Majah 2140: telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali Al jahdlami telah menceritakan kepada kami Abu Ahmad telah menceritakan kepada kami Isra'il dari Ali bin Salim bin tsauban dari Ali bin Zain bin jud'an dari sa'id bin Al Musayyad dari Umar bin khaththab ia berkata:"Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:" orang yang mencari nafkah itu diberi rezeki dan orang yang menimbun itu dilaknat".

3. Bagaimana solusi yang dapat diberikan oleh ekonomi Islam tentang kelangkaan minyak goreng!

      Kenaikan harga minyak goreng memang menjadi salah satu persoalan yang berlarut-larut sejak awal Tahun 2022 bersamaan dengan kenaikan beberapa bahan pokok lainnya. Di tengah persoalan langkahnya minyak goreng ini, Pemerintah mengambil beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut:

1. Memberlakukan operasi pasar murah.

    Hampir semua pemerintah provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah begitupun provinsi Jawa Barat. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Karena kelangkaannya sehingga pembelian dibatasi per orang hanya dapat membeli 2 liter.

2. Kebijakan satu harga.

     Yang dimaksud dengan kebijakan satu harga yakni penyediaan minyak goreng 1 harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo).

3. Kebijakan Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

     Kebijakan DMO dan DPO tersebut mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022. selain kebijakan DMO dan DPO pemerintah juga menerapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) melalui permendag 6/2022 untuk tiga jenis minyak yaitu minyak curah, minyak kemasan sederhana dan minyak kemasan premium.

   Negara di dalam Islam menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana ketetapan Allah dan Rasul-nya.

Terdapat beberapa kebijakan yang akan diambil:

1. Mengatur kembali kepemilikan harta yang sesuai Islam dengan menerapkan tata kelola lahan sesuai syariat Islam.

2. Melaksanakan politik pertanian Islam untuk menjamin ketersediaan pasokan barang di dalam negeri terutama mengupayakan dari produksi dalam negeri dengan mengoptimalkan para petani dan pengusaha lokal.

3. Menjalankan politik distribusi perdagangan dengan melakukan pengawasan terhadap lantai Niaga sehingga tercipta harga-harga kebutuhan atau barang-barang secara wajar dengan pengawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun