Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio Legal dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer

5 Desember 2023   19:03 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                  SOCIO LEGAL dalam PROBLEMATIKA HUKUM ISLAM KONTEMPORER

                                                      Sunanti Putri Kusumawati 21211131 

                                                              sinantiputri150@gmail.com 

                                                                        Tes Akhir Semester 

                                                            HUKUM EKONOMI SYARIAHp

                                                                   FAKULTAS SYARIAH 

                             UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

Beberapa faktor umum yang dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam Masyarakat antara lain :

                Kualitas dan ketegasan peraturan hukum dapat mempengaruhi kemampuan sistem hukum untuk memberikan kepastian hukum.Relevansi dan Keadilan.Hukum yang relevan dan adil mendukung efektivitas sistem hukum.Serta pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka.Karakter Penegak hukum harus patuh standar etika dan menjaga tingkat profesionalisme yang tinggi dalam semua aspek pekerjaan mereka.Penting bahwa tidak satu pun dari karakteristik ini bekerja sendiri, tetapi saling melengkapi untuk membentuk seorang penegak hukum yang efektif. 

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan: 

               Analisis Struktur Sosial: Pendekatan ini melibatkan pemahaman tentang bagaimana struktur sosial, seperti kelas, kelompok etnis, atau lapisan masyarakat, memengaruhi penerapan hukum ekonomi syariah. Misalnya, bagaimana distribusi kekayaan dan akses terhadap sumber daya ekonomi tercermin dalam struktur sosial masyarakat. Partisipasi Masyarakat: Studi ini melibatkan keterlibatan langsung masyarakat dalam proses penelitian. Menganalisis pandangan, pemahaman, dan pengalaman masyarakat terkait hukum ekonomi syariah dapat memberikan perspektif yang lebih kaya tentang implementasinya.Dengan mengadopsi pendekatan sosiologis, penelitian dalam studi hukum ekonomi syariah dapat lebih memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan, membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. 

kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat 

              Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum menyoroti bahwa sistem hukum yang terpusat mungkin tidak mencerminkan secara akurat kompleksitas norma hukum yang ada di masyarakat. Kesenjangan dan Diskriminasi dan Kurangnya Fleksibilitas: Kritik legal pluralism juga menyoroti bahwa sentralisme hukum cenderung kurang fleksibel dalam mengakomodasi perubahan sosial dan budaya. 

Kritik dari perspektif Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia 

Lambatnya Reformasi Hukum: Kritik progressive law terhadap Indonesia mungkin mencakup lambatnya proses reformasi hukum untuk mencapai keadilan social dan Ketidaksetaraan Hukum Progressive Law dapat mengkritik ketidaksetaraan dalam sistem hukum, terutama dalam hal perlindungan hak-hak minoritas, hak perempuan, dan kelompok rentan lainnya. 

Kata kunci dan opini hukum anda tentang isu dalam bidang hukum law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, 

legal pluralism Law and Social Control (mengacu pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam Masyarakat). Opini saya adalah bahwa hukum dan kontrol sosial harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. 

Law as a Tool of Engineering (mengacu pada konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk perilaku social). Opini saya adalah Perlu ditekankan bahwa implementasi hukum harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu. 

Socio-Legal Studies (merupakan pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pemahaman mendalam tentang faktor-faktor sosial ini penting untuk pengembangan dan penerapan hukum yang efektif. 

Legal Pluralism (Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam satu wilayah atau Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pendekatan yang berbasis pada keadilan dan pemahaman mendalam terhadap masyarakat yang bersangkutan sangat penting. 

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum Melalui studi sosiologi hukum dapat memahami lebih dalam tentang bagaimana perilaku hukum terjadi di masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Studi sosiologi hukum dapat meningkatkan keterampilan analisis dan pemikiran kritis Anda terkait masalah-masalah hukum dan sosial, memungkinkan Anda untuk melihat lebih dari satu perspektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun