Law as a Tool of Engineering (mengacu pada konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk perilaku social). Opini saya adalah Perlu ditekankan bahwa implementasi hukum harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu.Â
Socio-Legal Studies (merupakan pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pemahaman mendalam tentang faktor-faktor sosial ini penting untuk pengembangan dan penerapan hukum yang efektif.Â
Legal Pluralism (Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam satu wilayah atau Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pendekatan yang berbasis pada keadilan dan pemahaman mendalam terhadap masyarakat yang bersangkutan sangat penting.Â
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum Melalui studi sosiologi hukum dapat memahami lebih dalam tentang bagaimana perilaku hukum terjadi di masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Studi sosiologi hukum dapat meningkatkan keterampilan analisis dan pemikiran kritis Anda terkait masalah-masalah hukum dan sosial, memungkinkan Anda untuk melihat lebih dari satu perspektif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI