Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Socio Legal dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer

5 Desember 2023   19:03 Diperbarui: 5 Desember 2023   19:15 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Law as a Tool of Engineering (mengacu pada konsep bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang dan membentuk perilaku social). Opini saya adalah Perlu ditekankan bahwa implementasi hukum harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebebasan individu. 

Socio-Legal Studies (merupakan pendekatan interdisipliner yang memeriksa hubungan antara hukum dan Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pemahaman mendalam tentang faktor-faktor sosial ini penting untuk pengembangan dan penerapan hukum yang efektif. 

Legal Pluralism (Merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum di dalam satu wilayah atau Masyarakat).Opini saya adalah bahwa pendekatan yang berbasis pada keadilan dan pemahaman mendalam terhadap masyarakat yang bersangkutan sangat penting. 

Setelah mempelajari Sosiologi Hukum Melalui studi sosiologi hukum dapat memahami lebih dalam tentang bagaimana perilaku hukum terjadi di masyarakat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.Studi sosiologi hukum dapat meningkatkan keterampilan analisis dan pemikiran kritis Anda terkait masalah-masalah hukum dan sosial, memungkinkan Anda untuk melihat lebih dari satu perspektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun