Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

22 Oktober 2023   19:52 Diperbarui: 22 Oktober 2023   20:20 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW ARTIKEL

Judul    : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Oleh     : Muhammad Julijanto

Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta

Reviewer : Sunanti Putri Kusumawati_212111311

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis kasus Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pernikahan dini muncul adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.

Dalam kasus pernikahan dini yang tentunya menjadi hal yang wajar di era milenial ini sudah terbukti dengan adanya fakta fakta maupun realita yang ada didala kehidupan bermasyarakat tentunya membawa dampak yang mungkin terjadi dalam kehidupan rumah tangga tersebut di artikel berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya oleh Muhammad Julijanto

Dijelaskan beberapa dampak Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Untuk itu pemerintah juga mengambil Tindakan dalam Upaya hukum salah satunya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun