Judul   : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Oleh   : Muhammad Julijanto
Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta
Reviewer : Sunanti Putri Kusumawati_212111311
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Analisis kasus Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pernikahan dini muncul adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.
Dalam kasus pernikahan dini yang tentunya menjadi hal yang wajar di era milenial ini sudah terbukti dengan adanya fakta fakta maupun realita yang ada didala kehidupan bermasyarakat tentunya membawa dampak yang mungkin terjadi dalam kehidupan rumah tangga tersebut di artikel berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya oleh Muhammad Julijanto
Dijelaskan beberapa dampak Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.
Untuk itu pemerintah juga mengambil Tindakan dalam Upaya hukum salah satunya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.