Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukum

22 Oktober 2023   19:52 Diperbarui: 22 Oktober 2023   20:20 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW ARTIKEL

Judul    : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Oleh     : Muhammad Julijanto

Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta

Reviewer : Sunanti Putri Kusumawati_212111311

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis kasus Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pernikahan dini muncul adalah akibat kecelakaan dalam pergaulan dan munculnya pergaulan bebas generasi muda. Sangat jarang pernikahan dini karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga.

Dalam kasus pernikahan dini yang tentunya menjadi hal yang wajar di era milenial ini sudah terbukti dengan adanya fakta fakta maupun realita yang ada didala kehidupan bermasyarakat tentunya membawa dampak yang mungkin terjadi dalam kehidupan rumah tangga tersebut di artikel berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya oleh Muhammad Julijanto

Dijelaskan beberapa dampak Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Untuk itu pemerintah juga mengambil Tindakan dalam Upaya hukum salah satunya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang melibatkan salah satu atau kedua pasangan yang masih sangat muda, seringkali di bawah usia 18 tahun. Masalah pernikahan dini dapat memiliki dampak serius pada individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa pendapat saya mengenai penjelasan tersebut bahwa pernikahan dini selain disebutkan permasalahan diatas ini juga belum termasuk kedalam permasalahan ekonomi, banyak anak yang mungkin dijodohkan atau segera di nikahkan mungkin ada beberapa problematika yang menjadi alasan dibalik itu semua mulai dari masalah perekonomian, . Berikut beberapa masalah yang sering terkait dengan pernikahan dini:

  • Kesejahteraan Emosional: Pasangan yang menikah pada usia yang sangat muda mungkin belum cukup matang emosional untuk menghadapi tekanan dan tanggung jawab perkawinan. Ini dapat menyebabkan masalah kesejahteraan emosional, seperti stres, kecemasan, dan depresi.
  • Kesejahteraan Fisik: Perempuan yang menikah pada usia muda seringkali berisiko mengalami komplikasi selama kehamilan dan persalinan karena tubuh mereka belum sepenuhnya matang. Ini dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik mereka dan kesehatan bayi yang dilahirkan.
  • Keterbatasan Pendidikan: Pernikahan dini seringkali mengganggu pendidikan pasangan yang masih muda, terutama perempuan. Mereka mungkin terpaksa berhenti sekolah, yang dapat membatasi peluang masa depan mereka.
  • Keterbatasan Ekonomi: Pasangan muda mungkin tidak memiliki sumber daya ekonomi yang cukup untuk mendukung keluarga mereka. Ini dapat mengakibatkan kemiskinan, ketidakstabilan keuangan, dan kesulitan mencukupi kebutuhan dasar.
  • Ketidaksetaraan Gender: Pernikahan dini seringkali melibatkan perempuan yang jauh lebih muda daripada pasangannya. Ini dapat menciptakan ketidaksetaraan gender dalam hubungan, di mana perempuan memiliki sedikit kendali atas keputusan rumah tangga.
  • Perkawinan Paksa: Beberapa pernikahan dini adalah hasil dari perkawinan paksa atau tekanan dari keluarga. Ini melanggar hak asasi manusia dan dapat mengakibatkan kehidupan yang tidak bahagia.
  • Resiko Perceraian: Pernikahan dini memiliki tingkat perceraian yang lebih tinggi dibandingkan dengan pernikahan yang terjadi di usia yang lebih matang. Keterbatasan pengalaman hidup dan perkembangan pribadi dapat mempersulit kelangsungan pernikahan.
  • Kesehatan Reproduksi: Perempuan yang menikah pada usia yang sangat muda mungkin memiliki jumlah anak yang lebih banyak dengan jarak waktu yang lebih pendek antara kehamilan. Ini dapat berdampak buruk pada kesehatan reproduksi mereka.
  • Pembatasan Potensi Karier: Pernikahan dini sering kali menghalangi perkembangan karier pasangan yang masih muda, terutama perempuan. Mereka mungkin tidak memiliki kesempatan untuk mengejar pendidikan atau karier yang diinginkan.
  • Pelanggaran Hak Anak: Pernikahan dini dapat merampas anak-anak hak mereka untuk masa kanak-kanak yang sehat dan pendidikan yang baik.

Pernikahan dini adalah masalah kompleks yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil. Upaya perlindungan hak anak, peningkatan kesadaran tentang masalah ini, serta memberikan akses kepada pendidikan dan sumber daya ekonomi adalah langkah-langkah yang penting untuk mengatasi masalah pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun