Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Minah dalam Hukum Positivism di Indonesia

29 September 2023   22:25 Diperbarui: 29 September 2023   22:59 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut John Austin, otoritas yang lebih tinggi hanya dapat membuat undang-undang positif untuk otoritas yang lebih rendah. John Austin juga menggunakan "perintah" sebagai sumber informasi utama bagi hukum. John Austin menekankan hal ini lebih jauh.

Argument tentang mazhab hukum positivism dalam hukum di Indonesia

               Demi menegakkan hukum dan keadilan bangsa ini, Mahkamah Konstitusi juga berkali-kali membatalkan undang-undang positif. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU-D-VI/2008 tahun 2008 yang membahas persoalan hasil Pilkada Jatim. Mahkamah Konstitusi dalam musyawarahnya menyatakan telah terjadi pelanggaran secara luas, terkoordinasi, dan sistemik yang berdampak pada hasil pilkada. KPUD Provinsi Jawa Timur diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu baru di sejumlah daerah. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pemilu baru. Namun Mahkamah Konstitusi mempertahankan pilihannya dengan alasan demi menjaga hukum dan keadilan.

 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun