Menurut John Austin, otoritas yang lebih tinggi hanya dapat membuat undang-undang positif untuk otoritas yang lebih rendah. John Austin juga menggunakan "perintah" sebagai sumber informasi utama bagi hukum. John Austin menekankan hal ini lebih jauh.
Argument tentang mazhab hukum positivism dalam hukum di Indonesia
        Demi menegakkan hukum dan keadilan bangsa ini, Mahkamah Konstitusi juga berkali-kali membatalkan undang-undang positif. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU-D-VI/2008 tahun 2008 yang membahas persoalan hasil Pilkada Jatim. Mahkamah Konstitusi dalam musyawarahnya menyatakan telah terjadi pelanggaran secara luas, terkoordinasi, dan sistemik yang berdampak pada hasil pilkada. KPUD Provinsi Jawa Timur diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu baru di sejumlah daerah. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang memperbolehkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPUD Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pemilu baru. Namun Mahkamah Konstitusi mempertahankan pilihannya dengan alasan demi menjaga hukum dan keadilan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H