Mohon tunggu...
Sunanti PutriKusumawati
Sunanti PutriKusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Minah dalam Hukum Positivism di Indonesia

29 September 2023   22:25 Diperbarui: 29 September 2023   22:59 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SOSIOLOGI HUKUM

HUKUM POSITIVISM

Sunanti Putri Kusumawati_212111311_Hes 5E

      UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

               Kasus Mbah Minah Karena tidak berpendidikan dan buta huruf, nenek Minah mengawali kasus ini dengan mengumpulkan tiga biji kakao yang jatuh dari pohon di perkebunan PT. Rumpun sari antan dibawa pulang dan ditanam sebagai bibit. Begitu buahnya sudah menyentuh tanah, ia kembali mencabuti rumput liar di kebun kakaonya. Mandor kebun menemukan ada tiga bibit kakau yang kabarnya bernilai 30.000, dan nenek Minah mengambilnya. Namun nenek Minah langsung meminta maaf dan mengembalikan adiknya setelah mandor menuduhnya mencuri. Namun sumber lain menyatakan bahwa setiap benih berharga Rp 6.000.

               Setelah mandor kebun memberikan 3 kg buah kakau sebagai barang bukti, yang mengubah jalannya kasus, kantor kejaksaan di Purwokerto, Indonesia, memerintahkan penahanan rumah selama tiga bulan. Pada akhirnya, pengadilan negeri memutuskan nenek Minah bersalah dan memberinya masa percobaan serta hukuman penangguhan satu bulan 15 hari. Bukti-bukti sah yang mendukung pencurian tiga bibit kakau yang dilakukan oleh nenek Minah memungkinkan KUHP menilai perbuatan tersebut memenuhi syarat Pasal 362 yang menyatakan: "Barangsiapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menyita barang tersebut." sesuatu dari orang itu, dikenakan hukuman pidana."

               KUHP, khususnya Pasal 1 Ayat 1 KUHP, tetap menjadi landasan sistem hukum bangsa ini. Artinya, suatu perbuatan dianggap melanggar hukum apabila sesuai dengan norma hukum yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Berdasarkan asas legalitas, perbuatan nenek Minah dianggap melawan hukum karena melanggar isi dan jiwa undang-undang serta peraturan perundang-undangan yang ada pada saat pelanggaran terjadi.

Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa perbuatan Nenek Minah jika ditinjau dari segi hukum ansih juga terbilang menguntungkan. Tentu saja, semua pakar hukum akan menjawab bahwa tindakannya melanggar.

               

 

               Menurut aliran positivisme hukum, hukum harus dibedakan antara nilai positif dan negatif, serta nilai adil dan tidak adil, karena hukum berfungsi sebagai praduga untuk mencapai kepastian hukum. Positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang hanya memandang hukum sebagai standar yang otoritatif. Positivisme berpendapat bahwa moralitas, etika, dan keadilan tidak ada hubungannya dengan hukum. Kepastian hukum pada hakikatnya merupakan hasil hukum yang ideal atau diinginkan. Hukum harus dipatuhi, adil atau tidak adil. Oleh karena itu, undang-undang ini harus dipatuhi karena diperintahkan oleh penanggung jawabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun