Mohon tunggu...
SIMSON SARIK
SIMSON SARIK Mohon Tunggu... Pengacara - Alumni Magister Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta

Banyaklah rancangan di hati manusia tetapi keputusan Tuhanlah yang terlaksana. (Amsal 19 Ayat 21)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisa Kriminologi terhadap Pengulangan Tindak Pidana di Kota Ambon

25 November 2019   00:15 Diperbarui: 23 September 2023   21:06 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Ambon.

Faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan umumnya terdiri dari 2 (dua), yaitu  faktor internal dan faktor eksternal.

  • Faktor Internal, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pribadi manusia itu sendiri meliputi : faktor agama, pendidikan;
  • Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor yang berasal dari luar pribadi manusia yang meliputi : lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, faktor ekonomi.

Dalam ingkungan masyarakat prilaku orang yang tidak sesuai dengan norma atau tidak seharusnya dikatakan sebagai prilaku yang menyimpang, dampak dari penyimpangan prilaku tersebut kemudian memunculkan berbagai akibat yaitu positif dan negatif. Akibat posotif dari adanya hal tersebut selalu terjadi perubahan dan perkembangan dalam berbagai aspek sosial, sehingga dapat mengasah kreatifitas manusia untuk mengatasinya.

Sedangkan dampak negative dari penyimpangan prilaku menjurus kepada pelanggaran hukum kemudian menimbulkan ancaman ketenangan lingkungan sekitar atau mengganggu ketertiban masyarakat, yang mana kerap menimbulkan respon tertentu bagi masyarakat yang merasa terganggu atau terancam ketenangannya.

Salah satu respon dari masyarakat yang merasa terancam ketenangan lingkungan dan ketertiban masyarakatnya kemudian memunculkan stigmatisasi terhadap individu yang melakukan prilaku yang menyimpang tersebut. Stigmatisasi tersebut merupakan proses pemberian cap oleh masyarakat melalui seorang yang jahat.

Lebih jauh dan lebih dalam lagi pemberian cap ini dialami oleh pelanggar hukum yang bersangkutan, lebih besar kemungkinan ia menghayati dirinya sebagai benar-benar pelanggar hukum yang jahat dan pada gilirannya yang lebih besar lagi penolakan masyarakat terhadap yang bersangkutan sebagai anggota masyarakat yang tidak dapat dipercaya.  

Stigmatisasi tersebut sebenarnya muncul dari rasa ketakutan masyarakat terhadap mantan narapidana, dimana dikhawatirkan akan mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Dengan adanya kekhawatiran semacam itu kemudian secara tidak langsung berdampak kepada sikap dan perbuatannya dalam berintaraksi dengan masyarakat yang mana secara bertahap lingkungan akan menjauhi dan menutup diri dengan mantan narapidana.

Sedangkan permasalahan bagi narapidana adalah kebanyakan mereka setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan baik yang bebsa murni maupun ataupun yang masih dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan tidak mempunyai atau tidak dibekali dengan keahlian khusus, mengingat selama berada di dalam LAPAS tindakan-tindakan yang dilakukan dalam proses peradilan bahwa ia adalah tidak ada bentuk pembinaan yang sekiranya dapat membantu mencari pekerjaaan di luar LAPAS.

Hasil pembimbingan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan walaupun ada bimbingan kemandirian (keterampilan kerja) namun itu sifatnya hanya sebagai bekal dalam mencari pekerjaan, dan untuk sampai menyalurkan ke tempat kerja dari pihak Lembaga Pemasyarakatan sendiri belum bisa menyalurkannya, sehingga narapidana harus mencari pekerjaannya sendiri dan ini menjadi dilema bagi narapidana, di satu sisi keberadaan mantan narapidana di tengah-tengah masyarakat masih dianggap jahat. 

Di sisi lain narapidana atau mantan narapidana walaupun dibekali dengan keterampilan khusus namun tidak disertai dengan penyaluran ke bursa kerja ataupun pemberian modal sehingga mantan narapidana tidak dapat mengembangkan bakat dan keterampilannya, padahal satu-satunya peluang bagi mantan narapidana adalah berwiraswasta atau membuka usaha sendiri yang kemudian dari dalam diri mantan narapidana muncul persepsi bahwa dirinya tidak lagi diterima di lingkungannya dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan serta satu-satunya jalan adalah mencari jalan pintas yaitu mengulangi lagi perbuatannya dengan melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun