Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2015
A. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
B. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
C. Pasal 84 ayat 3 Â Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.
D. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.
https://jdih.kpu.go.id/data/data_parpol/AD%20ART%20DEMOKRAT%202019.pdf
Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2020
Isi kutipan AD/ART Partai Demokrat 2020 dari Tirto ID ialah sebagai berikut:
Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
Kongres Dan Kongres Luar Biasa Berwenang (ayat 3):
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP
- Mengesahkan AD/ART
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum
- Menetapkan Formatur Kongres
- Menyusun Program Umum Partai
- Menetapkan Keputusan Kongres lannya
Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan (ayat 4):
- Majelis Tinggi Partai, Atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai
https://tirto.id/apa-itu-klb-partai-demokrat-bagaimana-aturannya-gaSC
Pemahaman Awam
Apabila publik memahami isi kedua versi ad/art partai demokrat diatas tentang Kongres dan Kongres Luar biasa maka akan menghasilkan pemahaman sebagai berikut:
- Kongres tidak ada bedanya dengan Kongres Luar Biasa dikarenakan wewenang dan kekuasaan Kongres = Kongres Luar Biasa
- Kongres berbeda dengan Kongres Luar Biasa dikarenakan Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.
Dan pemahaman awam inilah yang sengaja penulis angkat pada tulisan terdahulu.
Perlu Dilakukannya Revisi Anggaran Dasar Partai Demokrat Tentang  Kongres Dan Kongres Luar Biasa
Timbulnya pemahaman yang berbeda/saling bertentangan dari awam dalam memahami Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, dapat menjadi motivasi positif bagi Partai Demokrat. Dan untuk mempermudah awam memahami tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, maka perlu dilakukannya revisi Anggaran Dasar Partai Demokrat sebagai berikut:
1. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
2. Kongres mempunyai wewenang:
- meminta dan menilai LPJ DPP;
- mengesahkan AD/ART;
- memilih dan menetapkan ketua umum;
- menetapkan formatur kongres;
- menetapkan program umum partai; dan
- menetapkan keputusan kongres lainnya.
3. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres, dengan ketentuan:
- Diadakan oleh DPP atas permintaan Majelis Tinggi Partai; dan
- Diadakan oleh DPP atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.
4. Kongres atau Kongres Luar Biasa diadakan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H