Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemahaman Awam Tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat

20 Maret 2021   23:40 Diperbarui: 21 Maret 2021   09:53 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2015

A. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

B. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.

C. Pasal 84 ayat 3  Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.

D. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

https://jdih.kpu.go.id/data/data_parpol/AD%20ART%20DEMOKRAT%202019.pdf

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Versi 2020

Isi kutipan AD/ART Partai Demokrat 2020 dari Tirto ID ialah sebagai berikut:

Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.

Kongres Dan Kongres Luar Biasa Berwenang (ayat 3):

  • Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban DPP
  • Mengesahkan AD/ART
  • Memilih dan menetapkan Ketua Umum
  • Menetapkan Formatur Kongres
  • Menyusun Program Umum Partai
  • Menetapkan Keputusan Kongres lannya

Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan (ayat 4):

  • Majelis Tinggi Partai, Atau
  • Sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai

https://tirto.id/apa-itu-klb-partai-demokrat-bagaimana-aturannya-gaSC

Pemahaman Awam

Apabila publik memahami isi kedua versi ad/art partai demokrat diatas tentang Kongres dan Kongres Luar biasa maka akan menghasilkan pemahaman sebagai berikut:

  1. Kongres tidak ada bedanya dengan Kongres Luar Biasa dikarenakan wewenang dan kekuasaan Kongres = Kongres Luar Biasa
  2. Kongres berbeda dengan Kongres Luar Biasa dikarenakan Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

Dan pemahaman awam inilah yang sengaja penulis angkat pada tulisan terdahulu.

https://www.kompasiana.com/simonpatarrizkimanalu5708/605273a6d541df238730b5a3/seputar-kejanggalan-ad-art-partai-demokrat

Perlu Dilakukannya Revisi Anggaran Dasar Partai Demokrat Tentang  Kongres Dan Kongres Luar Biasa

Timbulnya pemahaman yang berbeda/saling bertentangan dari awam dalam memahami Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, dapat menjadi motivasi positif bagi Partai Demokrat. Dan untuk mempermudah awam memahami tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, maka perlu dilakukannya revisi Anggaran Dasar Partai Demokrat sebagai berikut:

1. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

2. Kongres mempunyai wewenang:

  • meminta dan menilai LPJ DPP;
  • mengesahkan AD/ART;
  • memilih dan menetapkan ketua umum;
  • menetapkan formatur kongres;
  • menetapkan program umum partai; dan
  • menetapkan keputusan kongres lainnya.

3. Kongres Luar Biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres, dengan ketentuan:

  • Diadakan oleh DPP atas permintaan Majelis Tinggi Partai; dan
  • Diadakan oleh DPP atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

4. Kongres atau Kongres Luar Biasa diadakan dan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun