[caption caption="fahmiidris, twitter,com"][/caption]Sebelumnya saya pernah menuliskan mengenai pernyataan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa “dirinya akan mendorong RUU Tax Amnesty menjadi Undang-Undang dan akan melakukan langkah penegakan hukum bagi WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri seperti kasus panama papers”. Dan dalam tulisan saya yang sebelumnya, saya mempertanyakan tentang penegakan hukum yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap para WNI yang menanamkan uangnya diluar negeri , sementara Menteri Keuangan saat ini sangat gigih mendorong agar RUU Tax Amnesty menjadi Undang-Undang.
Sengaja saya mempertanyakan hal tersebut didalam tulisan saya yang sebelumnya, karena rakyat banyak memperbincangkan masalah penegakan hukum yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap para WNI yang menanamkan uangnya di luar negeri seperti kasus panama papers. Dan bagi rakyat, dibutuhkan transparansi dari Menteri Keuangan untuk menyatakan kebenaran atas opininya di media massa demi mewujudkan good governance didalam kebijakan publik karena transparansi dari seorang Menteri Keuangan merupakan bentuk integritasnya didalam kebijakan publik.
Andai Menteri Keuangan membuka kepada publik langkah penegakan hukum yang akan dilakukannya bagi para WNI yang menanamkan uangnya diluar negeri seperti kasus panama papers maka rakyat tidak akan mudah terprovokasi atas isu-isu yang ada dilapangan. Hal itu disebabkan karena rakyat sangat membutuhkan sebuah kejujuran dari Menteri Keuangan atas suatu langkah penegakan hukum yang akan dilakukan oleh instansi yang dinaunginya terhadap para WNI yang menanamkan uangnya diluar negeri seperti kasus panama papers.
Dan menurut saya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak akan membuka langkah penegakan hukum yang akan dilakukan oleh instansinya kepada publik, karena tujuan dari diadakannya Tax Amnesty ialah hanya untuk mengejar uang dari para WNI yang menanamkan uangnya diluar negeri agar tertanam didalam negeri. Pragmatisme seperti inilah yang sangat berbahaya didalam pembangunan karena akan berdampak pada rendahnya trust rakyat terhadap pemerintah. Kenapa demikian? Itu karena rakyat berkeinginan agar penegakan hukum dapat dilakukan bagi para WNI yang sengaja menyimpan uangnya diluar negeri dengan tujuan untuk menghindari pajak dan memperoleh Tax Heaven di luar negeri.
Memang alangkah bagusnya jika rakyat terus mempertanyakan penegakan hukum yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Ditjen pajak, oleh karena kebijakan Tax Amnesty sangatlah menguntungkan bagi mereka yang melakukan tindakan pengemplangan pajak selama ini. Dan sikap rakyat yang seperti ini sangat perlu diapresiasi oleh pemerintah.
Selanjutnya, Andai saya seorang Menteri Keuangan, apabila UU Tax Amnesty berhasil saya dorong maka langkah penegakan hukum yang saya lakukan terhadap para pelaku pengemplang pajak seperti kasus Panama Papers ialah sebagai berikut:
1. Saya akan melakukan langkah penegakan hukum jika Si Pengemplang Pajak seperti WNI yang menanamkan uangnya diluar negeri tidak memanfaatkan fasilitas Tax Amnesty dari pemerintah.
2. Apabila si pengemplang pajak tidak juga melaporkan aset atau uangnya kepada Ditjen Pajak sementara dirinya di berikan fasilitas Tax Amnesty maka saya akan melakukan tindakan sandera badan [Gijzeling] bagi para pelaku pengemplang pajak seperti kasus panama papers, sesuai UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2000 [UU PPSP].
Dan langkah penegakan hukum ala sayalah yang seharusnya di buka ke publik oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro atas kasus panama papers.
Daftar Pustaka
Catatan:
Salah satu upaya law enforcement dibidang perpajakan adalah melaksanakan penagihan pajak aktif dimulai dari teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan berpergian ke luar negeri dan penyanderaan [Gijzeling] atau paksa badan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H