Salah satu upaya law enforcement dibidang perpajakan adalah melaksanakan penagihan pajak aktif dimulai dari teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, pencegahan berpergian ke luar negeri dan penyanderaan [Gijzeling] atau paksa badan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H