Â
Â
Catatan
1. Tax Amnesty dapat dibenarkan apabila tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara memang sangat rendah. Kenapa demikian? Itu karena tax amnesty justru membawa wajib pajak yang tidak patuh selama ini dan belum terdeteksi oleh sistem administrasi pajak untuk menjadi patuh membayar pajak.
2. Â Penerimaan pajak dapat meningkat jika bertambahnya basis pajak.
3. Â Dengan adanya tax amnesty diharapkan kelompok pengemplang pajak yang menanamkan uangnya di luar negeri menjadi basis pajak yang baru dengan kepatuhannya yang tinggi sehingga dalam jangka panjang pemerintah kedepannya bisa menarik penerimaan pajak yang lebih besar.
4. Â Investasi dari kalangan pengusaha Ex-pengemplang pajak akan sangat minim [rendah] Â di Indonesia jika tidak ada jaminan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menggiurkan.
5.  Diperlukan Investasi yang menggiurkan bagi Ex-Pengemplang  Pajak Indonesia jika si Ex-Pengemplang Pajak tersebut berasal dari latar belakang pengusaha. Investasi menggiurkan di Indonesia bisa dalam bentuk [1]  faktor kemudahan berbisnis di Indonesia, [2] faktor kepastian hukum, dan [3] faktor situasi politik dan ekonomi yang kondusif.
6. Â Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro [2016] menyatakan bahwa [1] skema tax amnesty harus dipercepat sebelum aturan pertukaran informasi pajak (automatic exchanger of information/AEoI) diberlakukan pada 2017. Dan [2] Sebelum 2017 harus ada proses amnesti. Wajib pajak di luar negeri atau WNI yang belum menjadi wajib pajak harus jadi bagian penerimaan pajak. Kalau tidak, uang mereka jadi milik negara lain.
7. Â Rupiah akan menguat jika ada aliran dana/uang atau investasi yang masuk ke Indonesia, oleh karena itu dengan adanya tax amnesty justru memberikan keuntungan bagi Indonesia karena dana atau investasi yang berasal dari para pengemplang pajak akan mengalir deras ke dalam negeri.
8. Penguatan rupiah tidak akan sementara terhadap dollar jika: [a] tidak ada kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia [contoh kejadian luar biasa: perilaku para spekulan valuta asing yang telah memborong dollar Amerika, lalu menjualnya dengan harga tinggi di Asean sehingga nilai mata uang negara-negara ASEAN itu terpuruk. Spekulan uang terbesar pada era krisis moneter Indonesia 1997 adalah George Soros], Â dan [b] adanya aliran investasi yang masuk ke Indonesia terutama di pasar modal.