4. Apakah partai politik dan anggota DPRD bisa merekomendasikan calon kepling kepada lurahnya?
Sebenarnya sich tidak, karena Kepling itu bukanlah kader partai dan bukanlah pejabat publik (pejabat politik) yang bisa diajukan dan dicalonkan oleh partai politik seperti di Pilkada tapi kepling merupakan pejabat administratif yang menjadi perpanjangan tangan lurah dikelurahan, akan tetapi jika partai politik dan anggota DPRD mau terlibat dalam pengangkatan masyarakat menjadi kepling maka harus di revisi terlebih dahulu Perwal Kota Medan dengan bunyi Perwal sebagai berikut:
“Pemilihan kepling hendaknya diadakan secara langsung sehingga partai politik bisa terlibat dalam pengangkatan kepling.” Tapi, dampak negatif juga ada jika terjadi pemilihan kepling secara langsung dikarenakan keinginan partai politik dan elitnya yang tetap ngotot untuk berpartisipasi dalam pengangkatan kepling. Dampak negatifnya dari pemilihan kepling secara langsung, yaitu:
a) Hubungan antar warga bisa renggang karena pilihan berbeda.
b) Masing-masing calon kepling harus bayar perahu kepada partai politik, dan bisa saja terjadi money politic. Dan anggota DPRD yang memegang salah satu kandidat calon kepling siap menjadi donatur atau mencarikan donatur bagi calon kepling jagoannya demi mengamankan lumbung suaranya untuk pilcaleg yang akan datang.
c) Pemilihan langsung calon kepling berkonsekuensi pada anggaran daerah yang terbuang sia-sia, karena bukan hanya satu lingkungan saja yang mengadakan pemilihan langsung calon kepling, tapi semua lingkungan pasti mengadakannya.
d) Kepling hasil pemilihan langsung tidak punya loyalitas atau membangkang kepada lurah sehingga banyak tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dilaksanakan oleh kepling jadi terabaikan dikarenakan kepling merasa lebih tinggi derajatnya dari pada lurah oleh karena dia terangkat melalui hasil pemilihan langsung.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik setidaknya pengangkatan kepling dilakukan oleh walikota sendiri dan bukannya oleh camat atas usulan lurah, dikarenakan kepling ini diupah langsung dari APBD oleh Pemko itu sendiri. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ini maka dalam pengangkatan kepling perlu dilakukan revisi atas Perwal terlebih dahulu dengan isi Perwal yang baru sebagai berikut:
“Walikota mengusulkan nama-nama independen yang berasal dari disdukcapil, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat kepada DPRD untuk menjadi Tim Seleksi Kepling. Dan Tim Seleksi Kepling ini bertugas menyeleksi masyarakat yang hendak dijadikan kepling dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa terhadap Tuhan YME
b. Jenis kelamin laki-laki dan perempuan
c. Sehat secara jasmani dan rohani
d. Pendidikan minimal SMA dan setinggi-tingginya S1
e. Tidak memiliki catatan kriminal
f. Usia 25-45 tahun (Usia Produktif)
g. Tidak berpoligami dan berpoliandri
h. Bermasyarakat
i. Berasal dari daerah domisili
j. Paham mengenai tata kelola pemerintahan yang baik
Kemudian nama-nama calon kepling yang terpilih oleh Tim Seleksi Kepling ditetapkan oleh walikota sebagai kepling definitif.
5. Apa ada dampak jika calon kepling itu diajukan oleh parpol dan anggota DPRD kepada lurah untuk diusulkan diangkat oleh camat?