Mohon tunggu...
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna)
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Suatu Saat Tulisanku Ini, Akan Jadi Buku. Amin" (Matius 10:16). Mahasiswa Doktor Studi Pembangunan (Semester II) USU/Alumni MSP USU "Hati Nurani Bagaikan Sebuah Cermin. Semua kejadian dialam semesta ini seharusnya bisa dipantau melalui cermin hati nurani, tinggal bagaimana kita bisa membersihkannya sampai sebersih-bersihnya, kalau bisa tidak ada sebutir debu pun diatasnya." Buka Youtube Ini and Mari nyanyi yuk: 1." Aku Sayang Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=JklYGWL7TDY) 2. "Starry-Starry Night" (https://www.youtube.com/watch?v=oxHnRfhDmrk ) 3. "How Can I Tell Her" (https://www.youtube.com/watch?v=7sIQ1BjdonE) 4. "Ku Yakin Sampai Disana" (https://www.youtube.com/watch?v=RroSihInDjU) 5. "Can't Help Falling In Love With You" (https://www.youtube.com/watch?v=JCmoSqhDulM) 6. "Sempurna" (https://www.youtube.com/watch?v=EV19hpZcD5g) 7. "Hingga Akhir Waktu" (https://www.youtube.com/watch?v=HznWOUkNGKw) 8. "My Way" (https://www.youtube.com/watch?v=6E2hYDIFDIU) 9. "I Have A Dream" ( https://www.youtube.com/watch?v=QslReF3-074 ) 10. "Dang Alani Hagogoonki" (https://www.youtube.com/watch?v=wRLBJQvw1WU) 11. "Bagi Tuhan Tak Ada Yang Mustahil"(https://www.youtube.com/watch?v=oEH7zexoKU8) 12. "Indonesia Jaya" (https://www.youtube.com/watch?v=7oF1QlXQQDs) 13. "Oh Carol" (https://www.youtube.com/watch?v=G5VJ31s4FZo) 14. "Unchained Melody" (https://www.youtube.com/watch?v=XvtklQP5v-Q) 15. "Hello" (https://www.youtube.com/watch?v=_0hU3uRTq0Y) 16. "Say You Say Me (https://www.youtube.com/watch?v=BzpJTw5Juvc) 17. "San Fransisco" (https://www.youtube.com/watch?v=WaPy1JBlxcI) 18. "Country Roads" (https://www.youtube.com/watch?v=oTeUdJky9rY) 19. To Love Somebody (https://www.youtube.com/watch?v=tgQJLOOE_XM) 20. I Don'T Like Sleep A lone (https://www.youtube.com/watch?v=qqjAz8KqsKs) 21." Let It Be " (https://www.youtube.com/watch?v=HgdYgz_m9Rg) 22. "What A Wonderful World" (https://www.youtube.com/watch?v=nYWMhzIRzuU) 23. "Ingin Kumiliki" (https://www.youtube.com/watch?v=GsbPyekTwzk 24. "Heal The World" (https://www.youtube.com/watch?v=fzDft0DZRUw) 25. "Love Can Build A Bridge" (https://www.youtube.com/watch?v=K0c58CmEDsQ) 26. "Yankee Doodle" (https://www.youtube.com/watch?hl=id&gl=ID&v=niD-AKpAJNc) 27. "Wind Of Change" (https://www.youtube.com/watch?v=4jYB94A9jwo) 28. "DRAMATURGY LURGY" (https://www.youtube.com/watch?v=G7A4fY6ay6c) 29. BIS KOTA (https://www.youtube.com/watch?v=fffFK81CQTQ) 30. Indonesia raya metal version (https://www.youtube.com/watch?v=XjSuCHy22oU) 31. I cant Stop Loving You (https://www.youtube.com/watch?v=nLmQogT7v_o) 32. Kiss Me Quick (https://www.youtube.com/watch?v=G4pGe0XPBkE) 33. Please Release Me (https://www.youtube.com/watch?v=r2L7GkrQJE0) 34. My Bonnie (https://www.youtube.com/watch?v=Q_eAUuXw7FE) 35. Rinduku Padamu *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=NMPbA8yoMZA) 36. Hening *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=pSMrg3JOt7c) 37. Rumah Kita (https://www.youtube.com/watch?v=kXANWtVmihk) 38. Baby Blue (https://www.youtube.com/watch?v=7FtDYJxjYNo) 39. 30 Menit "Jamrud" (https://www.youtube.com/watch?v=v8_oE4g-8Bw) 40. DANCING QUEEN ABBA (https://www.youtube.com/watch?v=xFrGuyw1V8s) 41. Sleeping Child MLTR (https://www.youtube.com/watch?v=SssxgwcQup4) 42. The Actor (https://www.youtube.com/watch?v=tZt5N_55SO4) 43. You'Re My Everything (https://www.youtube.com/watch?v=YPaHOVYNyQs) 44. Semua Karena Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=ycehHtxJr9c) 45. Oh Bunga Mawar (https://www.youtube.com/watch?v=2v_VeqkrxkQ) 46. Jangan Ada Air Mata (https://www.youtube.com/watch?v=Vrcq6uS6Liw) 47. Tersanjung (https://www.youtube.com/watch?v=_kEds43ZhUM) 48. Keluarga Cemara (https://www.youtube.com/watch?v=ANiazumRPqE) 49. Bahasa Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=lMXeorbforQ) 50. Lourdes (https://www.youtube.com/watch?v=6CK9yUzx9M4) 51. The Wedding (https://www.youtube.com/watch?v=8JQrhn471uc) 52. Bapa Kami Katolik (https://www.youtube.com/watch?v=Vt_1yRssItY) 53. ARTI CINTA (https://www.youtube.com/watch?v=HrdAkX0ue3k) 54. Betapa Ku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=lz4MpxoDGZE) 55. AVE MARIA (https://www.youtube.com/watch?v=pwp1CH5R-w4) 56. THE PRAYER (https://www.youtube.com/watch?v=FK5VulNn3so) 57. Bunda Maria (https://www.youtube.com/watch?v=q2PQNz6UFU4) 58. HERO (https://www.youtube.com/watch?v=ExNx4m4OXbE) 59. My Valentine (https://www.youtube.com/watch?v=NipGuITW5J8) 60. AKULAH SANG PRABU/ SATRIO PINANDITO (https://www.youtube.com/watch?v=Pywno2DkXwg) 61. NOTHING'S GONNA CHANGE MY LOVE FOR YOU (https://www.youtube.com/watch?v=Tr97MQiqW38) 62. Stoney (https://www.youtube.com/watch?v=ZeDRhBVBXzw&spfreload=10) 63. Lobo- Me & you & a dog named Boo (https://www.youtube.com/watch?v=7fgGNZYR5QM&spfreload=10) 64. Dil Ne Dil Ko Pukaara (Video Song) - Kaho Naa...Pyaar Hai (https://www.youtube.com/watch?v=9kRrTeuGT-E&spfreload=10) 65. Kuch Kuch Hota Hai - Shahrukh Khan | Kajol | Rani Mukerji (https://www.youtube.com/watch?v=-ijfNEF7-JY&spfreload=10) 66. Sai Anju Ma Au – Edo Kondologit (https://www.youtube.com/watch?v=unZ2wlNpEQI&spfreload=10) 67. Putri Silitonga - Uju Dingolukkon Ma Nian (https://www.youtube.com/watch?v=u4qvqJdDnMY&spfreload=10) 68. Tangiang Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=9EbOCgQKrPw&spfreload=10) 69. Poda Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=3CnkjnDzX5Q&spfreload=10) 70. Kekasih Gelapku (https://www.youtube.com/watch?v=_zZ8YUL5ZRQ&spfreload=10) 71. Aku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=zFlBhAhEIVs&spfreload=10) 72. Bukan CInta Biasa (https://www.youtube.com/watch?v=WUzb3DG3Bxc&spfreload=10) 73. Burju Ni Dainang (https://www.youtube.com/watch?v=E6WuZsXIo9k) 74. My Love (https://www.youtube.com/watch?v=ulOb9gIGGd0) 75. Endless Love (https://www.youtube.com/watch?v=0ZkWRW191v4) 76. You're Beautifull (https://www.youtube.com/watch?v=cWBsqPbL6To) 77. My Heart Will Go On (https://www.youtube.com/watch?v=4qzUJphkVZs) 78. The Moment (https://www.youtube.com/watch?v=447yaU_4DF8) 79. Forever In Love (https://www.youtube.com/watch?v=u88brVVKrWw) 80. Piano (https://www.youtube.com/watch?v=RZQNe8IMLtQ) 81. Piano II (https://www.youtube.com/watch?v=rIBRcQdzWQs) 82. Separuh Aku (https://www.youtube.com/watch?v=b0ZBBjViV8Y) 83. I will always love you https://www.youtube.com/watch?v=H9nPf7w7pDI 84. To Love you more https://www.youtube.com/watch?v=4yDUQjgt3wo 85. When I need You https://www.youtube.com/watch?v=cLfLOhWYUB0 86. Immortality https://www.youtube.com/watch?v=a8SEvNJibns 87. I’m Your Angel https://www.youtube.com/watch?v=Kzdekl3Qj8c 88. From This Moment On https://www.youtube.com/watch?v=a-Lp2uC_1lg 89. Its All Coming Back To Me Now (Lyrics)https://www.youtube.com/watch?v=M7Gze4kqF04 90. Now and Forever https://www.youtube.com/watch?v=97bIZWi6sW8 91. My Love Here For You https://www.youtube.com/watch?v=Ip4hHUHQp8o 92. When God Made You https://www.youtube.com/watch?v=UexhvBe80mA 93. Your Love https://www.youtube.com/watch?v=3YRgMtFOaSA 94. What Makes You Beautiful https://www.youtube.com/watch?v=0VqTwnAuHws&feature=youtu.be 95. Beautiful Girlz https://www.youtube.com/watch?v=MrTz5xjmso4&feature=youtu.be 96. When A Man Loves A Woman https://www.youtube.com/watch?v=MUuNDb-nm5M&feature=youtu.be 97. And I Love You So https://www.youtube.com/watch?v=s3L41Anhfyc&feature=youtu.be 98. Love Me Tender https://www.youtube.com/watch?v=JSD70NcDyU8&feature=youtu.be 99. Always On My Mind https://www.youtube.com/watch?v=u9sRJ-eOHnc&feature=youtu.be 100. Take Me To Your Heart https://www.youtube.com/watch?v=TbLT12eg-lw&feature=youtu.be

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peningkatan Kualitas KPK

26 Mei 2015   16:16 Diperbarui: 20 Februari 2016   21:21 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suasana kehidupan bangsa dan negara yang penuh tantangan, hambatan, dan gangguan dalam pemberantasan praktek-praktek kkn, ternyata terlihat jelas didalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada di peringkat 107 dari 175 negara. Yang mana posisi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini juga masih di bawah sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura di posisi ke 7, Malaysia 51, dan Filipina 91. Dengan Indeks Persepsi Korupsi seperti inilah maka KPK harus disemangati sehingga benar-benar mampu memberantas KKN dengan aktif secara berkelanjutan didalam pembangunan. (Baca: http://news.liputan6.com/read/2144872/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2014-naik-7-peringkat) 

Sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 30/2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi). Tujuan dibentuknya KPK tidak lain adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai Politik dan Parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Untuk melakukan peranannya, maka KPK diberikan kewenangan yang luar biasa seperti yang diatur dalam Pasal 6 butir b, c, d dan e UU. No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa lembaga ini dapat bertindak mulai dari:

  1. Mensupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi;
  2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan tindakan pencegahan korupsi;
  4. Memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam menangani kasus, KPK juga diberi kewenangan memperpendek jalur birokrasi dan proses dalam penuntutan. Jadi KPK mengambil sekaligus dua peranan yaitu tugas Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini tidak berdaya dalam memerangi korupsi. Disamping itu dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Dan KPK juga diperbolehkan mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila :

  1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditinjaklanjuti;
  2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan/berlarut-larut/ tetunda tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan;
  3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya;
  4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
  5. Adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif; atau
  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK juga diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelengara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat pengak hukum dan penyelengara negara;
  2. Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Selanjutnya, untuk memerangi tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luara biasa (extra ordinary crime), maka KPK diberi tambahan kewenangan yang tidak dimiliki instititusi lain yaitu: a) Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; b) Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian keluar negeri; c) Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa; d) Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait; e) Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait; f) Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa; g) Meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diluar negeri; h) Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kesimpulannya ialah tidak heran kalau kalangan hukum menyebut KPK sebagai lembaga super (superbody).

Dua tahun yang lalu, pada Peringatan Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2013 , Presiden Ke 6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan melalui twitternya bahwa KPK harus melakukan pemberantasan korupsi secara intensif dan agresif demi menyelamatkan masa depan Indonesia, termasuk pembangunan ekonomi nasional. (Baca: http://www.demokrat.or.id/?p=22010)

Tentang bagaimana kita harus menghadapi kecenderungan perkembangan praktek KKN di Indonesia, Jokowi juga menegaskan bahwa perlu dibangun sistem yang baik sehingga sangat membantu dan efektif mengurangi korupsi. (Baca:http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5487001b06c8d/jokowi--sistem-yang-baik-cegah-korupsi)

Kemudian, mengenai bagaimana cara kita dan KPK untuk menghadapi tantangan masa depan dalam pemberantasan praktek kkn, maka Zulkarnain Wakil Ketua KPK pada Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2014, berpendapat bahwa “Perlu diingat, jangan beri ruang lagi untuk korupsi, jangan sanjung lagi koruptor, jangan terima pencucian uangnya. KPK berharap pemerintah dan masyarakat sadar untuk membangun paradigma baru memberantas korupsi dari hulu ke hilir. Pemberantasan korupsi, bisa dimulai dengan memperbaiki tata kelola pemerintah, pelayanan publik, dan didukung sistem administrasi yang andal. Tingkatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta.” (Baca: http://www.kpk-news.com/politik/hari-anti-korupsi-sedunia-presiden-komit-perangi-korupsi/ )

Tidak lengkap pula kiranya apabila tidak kita munculkan kembali pemikiran Ketua KPK Abraham Samad yang dituturkan dalam acara Buka Festival Anti Korupsi tanggal 9 Desember 2014, yang mana pada acara Buka Festival Anti Korupsi tersebut Abraham Samad memberikan terobosan yang sesungguhnya sebagai sumbangsih KPK kepada bangsa negara. Adapun 4 terobosan KPK dalam pemberantasan KKN sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi antar instansi maupun kampanye anti-korupsi
  2. Melakukan perbaikan system
  3. Pengendalian gratifikasi
  4. Pendidikan anti-korupsi

(Baca:http://www.voaindonesia.com/content/buka-festival-anti-korupsi-presiden-jokowi-indonesia-bahas-4-masalah-serius-di-indonesia/2553048.html)

Apa yang telah diuraikan diatas membuktikan bahwa tingginya derajat perhatian Presiden ke 6 dan 7, serta Para Pimpinan KPK akan perlunya meningkatkan kualitas KPK dalam menghadapi dinamika lingkungan dan tantangan masa depan.

 I. Gambaran Umum tentang Korupsi

1. Pemahaman Korupsi

Korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa Inggris yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah dan jebol. Menurut Bernardi (1994) istilah korupsi juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sementara Hermien H.K. (1994) mendefinisikan korupsi sebagai kekuasaan tanpa aturan hukum. Oleh karena itu, selalu ada praduga pemakaian kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan selain tujuan yang tercantum dalam pelimpahan kekuasaan tersebut.

2. Faktor-Faktor Penyebab Korupsi

Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dari sisi organisasional dapat dilihat bahwa faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya korupsi dalam organisasi birokrat atau pemerintahan adalah:

  • Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
    Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruhpenting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
  • Tidak adanya kultur organisasi yang benar
    Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
  • Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
    Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
  • Kelemahan sistim pengendalian manajemen
    Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
  •  Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
    Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

 

 

Selanjutnya, Abdullah Hehamahua (2005) berpendapat bahwa Motivasi Korupsi ialah sebagai berikut: 

  1. Korupsi karena kebutuhan
  2. Korupsi karena ada peluang
  3. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri
  4. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah
  5. Korupsi karena ingin menguasai suatu negara

 

 C. Pola-Pola Korupsi


Baswir (1993) menjelaskan ada 7 pola korupsi yang sering dilakukan oleh oknum-oknum pelaku tindak korupsi baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Ketujuh pola tersebut meliputi : (1) pola konvensional, (2) pola upeti, (2) pola komisi, (4) pola menjegal order, (5) pola perusahaan rekanan, (6) pola kuitansi fiktif dan (7) pola penyalahgunaan wewenang. Untuk menanggulangi terjadinya korupsi yang bermacam-macam jenisnya ini diperlukan strategi khusus dari semua bidang, meskipun untuk menghilangkan sama sekali praktik korupsi adalah sesuatu yang mustahil, tetapi setidak-tidaknya ada upaya untuk menekan terjadinya tindak korupsi. Strategi yang dibentuk hendaknya melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan pejabat struktur pemerintahan. Sementara menurut Fadjar (2002) pola terjadinya korupsi dapat dibedakan dalam tiga wilayah besar yaitu:

Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.

Kedua, Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).

Ketiga, Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.

 

II. Aktualisasi Peran KPK

Indonesia darurat korupsi. Korupsi adalah momok yang sangat menakutkan dalam perjalanan sebuah bangsa, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mempunyai banyak dampak, mulai dari kemiskinan, kesejahteraan, pembangunan, sampai penghancuran harga diri sebuah bangsa dalam dunia internasional. Dalam penanganannya harus dilakukan secara luar biasa juga (extra ordinary action/extra ordinary court).  Penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh diskriminasi terhadap siapapun pelakunya. Keberadaan KPK sebagai lembaga anti korupsi, diharapkan dapat menekan dan mereduksi secara sistematis kejahatan korupsi di Indonesia. Akan tetapi pemberantasan korupsi kedepannya juga masih akan menemui banyak tantangan, salah satu tantangannya adalah keseriusan pemerintah dalam penindakan terpidana korupsi,ini terbukti masih banyaknya koruptor yang mendapat remisi yang tak sesuai dengan syarat pemberian remisi terhadap koruptor, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 tentang syarat dan pemberian remisi. Keseriusan  dan konsistensi adalah salah satu hal yang penting yang harus dilaksanakan pemerintah dan para penegak hukum. Olehnya itu, untuk agenda pemberantasan korupsi yang merupakan extra ordinary crime, dibutuhkan tindakan luar biasa pula dan salah satunya adalah membangun komunikasi yang baik dan koordinasi sesama penegak hukum untuk Indonesia bebas dari korupsi. Tidak kalah pentingnya juga, diperlukan partisipasi masyarakat dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara melaporkan terjadinya korupsi kepada pihak yang berwajib dengan menjauhkan diri dari fitnah dan pencemaran nama baik sehingga KPK dapat semakin Kuat. Dengan adanya regulasi dan strategi pemerintah, niat baik penegak hukum, dan dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat menjadi amunisi bagi KPK dalam bertindak dan berupaya secara efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

III. Gambaran Umum Reformasi Birokrasi

Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah/rakyat. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi. Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, Birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain itu juga sering disebut denganpublic sector, public service atau public administration. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Birokrasi adalah (1) sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya. Birokrat adalah penyelenggara birokrasi; dan birokratis adalah pemerintahan yang bersifat birokrasi,cenderung lamban dan statis. Berbicara soal Birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang digagas Max Weber,sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social Organization”, yang dikenal melalui ideal type (tipe ideal) Birokrasi modern. Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan Birokrasi berbagai negara, termasuk diIndonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan.Weber membangun konsep Birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda, yakni Pertama, Kewenangan Tradisional (Traditional Authority) mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi; Kedua, Kewenangan Kharismatik (Charismatic Authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural; Ketiga, Kewenangan Legal-rasional (Legalrational Authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan. Dalam analisis Weber ini, organisasi “tipe ideal” yang dapat menjamin efisiensi yang tinggi harus mendasarkan pada Otoritas Legal-rasional. Weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi Birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:

  1. A hierarchical system of authority (sistem kewenangan yang hierarkhis)
  2. A systematic division of labour (pembagian kerja yang sistematis)
  3. A clear specification of duties for anyoneworking in it (spesifikasi tugas yang jelas)
  4. Clear and systematic diciplinary codes and procedures (kode etik disiplin dan prosedur yang jelas serta sistematis)
  5. The control of operation through a consistent system of abstrac rules (kontrol operasi melalui sistem aturan yang berlaku secara konsisten)
  6. A consistent applications of general rules to specific cases (aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal pesifik dengan konsisten)
  7. The selection of employees on the basic of objectively determined qualivication (seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi standar yang objektif)
  8. A system of promotion on the basis of seniority or merit, or both (sistem promosi berdasarkan senioritas atau jasa, atau keduanya) Secara filosofis dalam paradigma Weberian, Birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”.

Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, Birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi Birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan. Dalam pandangan Weber, Birokrasi berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan Birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada didalamnya. Berbeda dengan konsep Birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan Birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial. Hegel berpendapat bahwa Birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan particular (khusus) dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya, Karl Marx berpendapat bahwa Birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain Birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut. Birokrasi diciptakan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang harus dilakukan. Birokrasi memegang peran yang tidak kecil dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan publik. Ada paling tidak ada empat fungsi Birokrasi :

  1. Fungsi Instrumental, yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau mewujudkan situasi tertentu
  2. Fungsi Politic, yaitu memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan.
  3. Fungsi Katalis Public Interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah.
  4. Fungsi Entrepreneurial, yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan sumber-sumber potensial yang ideal, dan menciptakan resource-mix yang optimal untuk mencapai tujuan.

Kemudian apabila dikaitkan dengan Reformasi, kata Reform menurut Oxford Advanded Learners Dictionary (1978) adalah “make become better by removing or putting right what is bed or wrong”. Rumusan tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah “mengubah atau membuat sesuatu menjadi ‘lebih baik’ dari sesuatu yang sudah ada”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, “Reformasi adalah ‘perubahan radikal’ untuk perbaikan (bidang sosial, politik atau agama) di suatu masyarakat atau negara”. Orang yang menganjurkan adanya perbaikan bidang politik, sosial atau agama tanpa kekerasan disebut Reformis. Dengan demikian Reformasi Birokrasi menurut teori Max Weber adalah “upaya-upaya strategis dalam menata kembali Birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, rule and regulation, and professional staff”. Sementara itu, Michael Dugget Director General IIAS mendefinisikan Reformasi Birokrasi sebagai “proses yang dilakukan secara kontinyu untuk mendesain ulang Birokrasi yang berada di lingkungan pemerintah dan partai politik sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik”.

 

 IV. Reformasi KPK

Bicara pembangunan bicara perubahan karena pembangunan adalah perubahan. Didalam pembangunan diperlukan perubahan secara radikal karena bukan pembangunan jika tidak ada perubahan. Reformasi KPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas KPK karena demi mendukung kinerja pembangunan didalam pemberantasan korupsi. Hal yang perlu dibangun didalam KPK menurut penulis ialah internal KPK terlebih dahulu, adapun langkah-langkah perubahan yang perlu dilakukan untuk mereformasi KPK menurut penulis ialah sebagai berikut:

1. Pimpinan KPK dan Pegawai KPK Harus Bercirikan  Manusia Pembangunan

Ethos manusia pembangunan sering digambarkan sebagai: disiplin, kerja keras, produktif, inovatif dan kreatif. Lebih luas lagi dalam pembangunan nasional juga menuntut pemikiran dan tindakan nyata kita agar dapat mewujudkan sosok manusia pembangunan. Letkol Inf. Susilo Bambang Yudhoyono,MA dalam forum seskoad tahun 1982 pernah berpendapat bahwa ciri-ciri manusia pembangunan yang diinginkan dan sekaligus merupakan sasaran sumber daya manusia ialah sebagai berikut:

  • Berbudi Luhur
  • Tangguh
  • Cerdas dan terampil
  • Mandiri dan memiliki rasa kesetiakawanan
  • Bekerja keras
  • Produktif
  • Kreatif dan Inovatif
  • Berdisiplin
  • Berorientasi ke masa depan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik

Dengan adanya ethos manusia pembangunan dan ciri-ciri manusia pembangunan maka diharapkan kriteria calon pimpinan dan pegawai KPK harus mencerminkan manusia pembangunan seutuhnya sehingga terwujud independensi dan keberlanjutan dalam pemberantasan korupsi.

2. Mewujudkan Kesetaraan Gender

Dalam mewujudkan kesetaraan gender di KPK maka organisasi KPK perlu melibatkan perempuan menjadi Pimpinan KPK dan juga menyeimbangkan jumlah antara pegawai laki-laki dan perempuan di KPK, tujuannya ialah untuk menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan kegiatan KPK. Kesetaraan gender dalam KPK dapat mewujudkan nilai-nilai gotong royong bagi setiap elemen KPK sehingga dapat mengoptimalkan pemberantasan KKN.

3. Menjadikan KPK menjadi Dapur Konsepsi dan Menyiapkan Dapur Konsepsi

Dapur konsepsi atau dapur pemikiran sangatlah penting dibuat dimana dapat memecahkan permasalahan pemberantasan korupsi. Dapur konsepsi yang penulis maksud ialah dapur atau tempat yang terdiri dari orang-orang  yang dihimpun dari berbagai latar belakang lapisan sosial baik itu akademisi, TNI/Polri, tokoh-tokoh LSM, dan orang-orang yang dipersiapkan untuk memberantas korupsi, serta masyarakat yang memiliki konsep dan strategi dalam pemberantasan korupsi. Disisi lain, dalam Pasal 13 ayat C UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, KPK mendapat amanat harus mendidik masyarakat, yaitu di seluruh strata masyarakat, oleh karena itu KPK dituntut tidak sebatas mengonsep beberapa modul anti korupsi untuk anak-anak, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), perguruan tinggi, masyarakat umum, ibu rumah tangga, bapak rumah tangga, dan seterusnya, melainkan juga KPK dalam kesinambungannya dituntut harus bisa mendirikan Sekolah Anti Korupsi secara khusus di beberapa daerah sebagai dapur konsepsi untuk menghasilkan calon-calon pegawai KPK yang memiliki pemikiran handal, punya komitmen dan kemauan, serta amanah dalam pemberantasan korupsi kedepannya. Dengan adanya reformasi KPK diharapkan KPK dapat lebih berkualitas didalam memberantas KKN sehingga dapat meminimalisir tindakan KKN dinegeri ini. Disisi lain, dengan adanya reformasi KPK maka tercipta profesionalitas oleh KPK didalam pemberantasan KKN sehingga KPK dapat menjadi tulang punggung eksistensi dan kejayaan bangsa dalam memberantas KKN dewasa ini dan kedepannya. Merdeka…!!!

 

Tulisan Masa Mahasiswa S2 Di MSP USU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun