Mohon tunggu...
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna)
Simon Bolivar Manalu (Mas Arjuna) Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Suatu Saat Tulisanku Ini, Akan Jadi Buku. Amin" (Matius 10:16). Mahasiswa Doktor Studi Pembangunan (Semester II) USU/Alumni MSP USU "Hati Nurani Bagaikan Sebuah Cermin. Semua kejadian dialam semesta ini seharusnya bisa dipantau melalui cermin hati nurani, tinggal bagaimana kita bisa membersihkannya sampai sebersih-bersihnya, kalau bisa tidak ada sebutir debu pun diatasnya." Buka Youtube Ini and Mari nyanyi yuk: 1." Aku Sayang Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=JklYGWL7TDY) 2. "Starry-Starry Night" (https://www.youtube.com/watch?v=oxHnRfhDmrk ) 3. "How Can I Tell Her" (https://www.youtube.com/watch?v=7sIQ1BjdonE) 4. "Ku Yakin Sampai Disana" (https://www.youtube.com/watch?v=RroSihInDjU) 5. "Can't Help Falling In Love With You" (https://www.youtube.com/watch?v=JCmoSqhDulM) 6. "Sempurna" (https://www.youtube.com/watch?v=EV19hpZcD5g) 7. "Hingga Akhir Waktu" (https://www.youtube.com/watch?v=HznWOUkNGKw) 8. "My Way" (https://www.youtube.com/watch?v=6E2hYDIFDIU) 9. "I Have A Dream" ( https://www.youtube.com/watch?v=QslReF3-074 ) 10. "Dang Alani Hagogoonki" (https://www.youtube.com/watch?v=wRLBJQvw1WU) 11. "Bagi Tuhan Tak Ada Yang Mustahil"(https://www.youtube.com/watch?v=oEH7zexoKU8) 12. "Indonesia Jaya" (https://www.youtube.com/watch?v=7oF1QlXQQDs) 13. "Oh Carol" (https://www.youtube.com/watch?v=G5VJ31s4FZo) 14. "Unchained Melody" (https://www.youtube.com/watch?v=XvtklQP5v-Q) 15. "Hello" (https://www.youtube.com/watch?v=_0hU3uRTq0Y) 16. "Say You Say Me (https://www.youtube.com/watch?v=BzpJTw5Juvc) 17. "San Fransisco" (https://www.youtube.com/watch?v=WaPy1JBlxcI) 18. "Country Roads" (https://www.youtube.com/watch?v=oTeUdJky9rY) 19. To Love Somebody (https://www.youtube.com/watch?v=tgQJLOOE_XM) 20. I Don'T Like Sleep A lone (https://www.youtube.com/watch?v=qqjAz8KqsKs) 21." Let It Be " (https://www.youtube.com/watch?v=HgdYgz_m9Rg) 22. "What A Wonderful World" (https://www.youtube.com/watch?v=nYWMhzIRzuU) 23. "Ingin Kumiliki" (https://www.youtube.com/watch?v=GsbPyekTwzk 24. "Heal The World" (https://www.youtube.com/watch?v=fzDft0DZRUw) 25. "Love Can Build A Bridge" (https://www.youtube.com/watch?v=K0c58CmEDsQ) 26. "Yankee Doodle" (https://www.youtube.com/watch?hl=id&gl=ID&v=niD-AKpAJNc) 27. "Wind Of Change" (https://www.youtube.com/watch?v=4jYB94A9jwo) 28. "DRAMATURGY LURGY" (https://www.youtube.com/watch?v=G7A4fY6ay6c) 29. BIS KOTA (https://www.youtube.com/watch?v=fffFK81CQTQ) 30. Indonesia raya metal version (https://www.youtube.com/watch?v=XjSuCHy22oU) 31. I cant Stop Loving You (https://www.youtube.com/watch?v=nLmQogT7v_o) 32. Kiss Me Quick (https://www.youtube.com/watch?v=G4pGe0XPBkE) 33. Please Release Me (https://www.youtube.com/watch?v=r2L7GkrQJE0) 34. My Bonnie (https://www.youtube.com/watch?v=Q_eAUuXw7FE) 35. Rinduku Padamu *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=NMPbA8yoMZA) 36. Hening *Sby* (https://www.youtube.com/watch?v=pSMrg3JOt7c) 37. Rumah Kita (https://www.youtube.com/watch?v=kXANWtVmihk) 38. Baby Blue (https://www.youtube.com/watch?v=7FtDYJxjYNo) 39. 30 Menit "Jamrud" (https://www.youtube.com/watch?v=v8_oE4g-8Bw) 40. DANCING QUEEN ABBA (https://www.youtube.com/watch?v=xFrGuyw1V8s) 41. Sleeping Child MLTR (https://www.youtube.com/watch?v=SssxgwcQup4) 42. The Actor (https://www.youtube.com/watch?v=tZt5N_55SO4) 43. You'Re My Everything (https://www.youtube.com/watch?v=YPaHOVYNyQs) 44. Semua Karena Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=ycehHtxJr9c) 45. Oh Bunga Mawar (https://www.youtube.com/watch?v=2v_VeqkrxkQ) 46. Jangan Ada Air Mata (https://www.youtube.com/watch?v=Vrcq6uS6Liw) 47. Tersanjung (https://www.youtube.com/watch?v=_kEds43ZhUM) 48. Keluarga Cemara (https://www.youtube.com/watch?v=ANiazumRPqE) 49. Bahasa Cinta (https://www.youtube.com/watch?v=lMXeorbforQ) 50. Lourdes (https://www.youtube.com/watch?v=6CK9yUzx9M4) 51. The Wedding (https://www.youtube.com/watch?v=8JQrhn471uc) 52. Bapa Kami Katolik (https://www.youtube.com/watch?v=Vt_1yRssItY) 53. ARTI CINTA (https://www.youtube.com/watch?v=HrdAkX0ue3k) 54. Betapa Ku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=lz4MpxoDGZE) 55. AVE MARIA (https://www.youtube.com/watch?v=pwp1CH5R-w4) 56. THE PRAYER (https://www.youtube.com/watch?v=FK5VulNn3so) 57. Bunda Maria (https://www.youtube.com/watch?v=q2PQNz6UFU4) 58. HERO (https://www.youtube.com/watch?v=ExNx4m4OXbE) 59. My Valentine (https://www.youtube.com/watch?v=NipGuITW5J8) 60. AKULAH SANG PRABU/ SATRIO PINANDITO (https://www.youtube.com/watch?v=Pywno2DkXwg) 61. NOTHING'S GONNA CHANGE MY LOVE FOR YOU (https://www.youtube.com/watch?v=Tr97MQiqW38) 62. Stoney (https://www.youtube.com/watch?v=ZeDRhBVBXzw&spfreload=10) 63. Lobo- Me & you & a dog named Boo (https://www.youtube.com/watch?v=7fgGNZYR5QM&spfreload=10) 64. Dil Ne Dil Ko Pukaara (Video Song) - Kaho Naa...Pyaar Hai (https://www.youtube.com/watch?v=9kRrTeuGT-E&spfreload=10) 65. Kuch Kuch Hota Hai - Shahrukh Khan | Kajol | Rani Mukerji (https://www.youtube.com/watch?v=-ijfNEF7-JY&spfreload=10) 66. Sai Anju Ma Au – Edo Kondologit (https://www.youtube.com/watch?v=unZ2wlNpEQI&spfreload=10) 67. Putri Silitonga - Uju Dingolukkon Ma Nian (https://www.youtube.com/watch?v=u4qvqJdDnMY&spfreload=10) 68. Tangiang Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=9EbOCgQKrPw&spfreload=10) 69. Poda Ni Da Inang (https://www.youtube.com/watch?v=3CnkjnDzX5Q&spfreload=10) 70. Kekasih Gelapku (https://www.youtube.com/watch?v=_zZ8YUL5ZRQ&spfreload=10) 71. Aku Cinta Padamu (https://www.youtube.com/watch?v=zFlBhAhEIVs&spfreload=10) 72. Bukan CInta Biasa (https://www.youtube.com/watch?v=WUzb3DG3Bxc&spfreload=10) 73. Burju Ni Dainang (https://www.youtube.com/watch?v=E6WuZsXIo9k) 74. My Love (https://www.youtube.com/watch?v=ulOb9gIGGd0) 75. Endless Love (https://www.youtube.com/watch?v=0ZkWRW191v4) 76. You're Beautifull (https://www.youtube.com/watch?v=cWBsqPbL6To) 77. My Heart Will Go On (https://www.youtube.com/watch?v=4qzUJphkVZs) 78. The Moment (https://www.youtube.com/watch?v=447yaU_4DF8) 79. Forever In Love (https://www.youtube.com/watch?v=u88brVVKrWw) 80. Piano (https://www.youtube.com/watch?v=RZQNe8IMLtQ) 81. Piano II (https://www.youtube.com/watch?v=rIBRcQdzWQs) 82. Separuh Aku (https://www.youtube.com/watch?v=b0ZBBjViV8Y) 83. I will always love you https://www.youtube.com/watch?v=H9nPf7w7pDI 84. To Love you more https://www.youtube.com/watch?v=4yDUQjgt3wo 85. When I need You https://www.youtube.com/watch?v=cLfLOhWYUB0 86. Immortality https://www.youtube.com/watch?v=a8SEvNJibns 87. I’m Your Angel https://www.youtube.com/watch?v=Kzdekl3Qj8c 88. From This Moment On https://www.youtube.com/watch?v=a-Lp2uC_1lg 89. Its All Coming Back To Me Now (Lyrics)https://www.youtube.com/watch?v=M7Gze4kqF04 90. Now and Forever https://www.youtube.com/watch?v=97bIZWi6sW8 91. My Love Here For You https://www.youtube.com/watch?v=Ip4hHUHQp8o 92. When God Made You https://www.youtube.com/watch?v=UexhvBe80mA 93. Your Love https://www.youtube.com/watch?v=3YRgMtFOaSA 94. What Makes You Beautiful https://www.youtube.com/watch?v=0VqTwnAuHws&feature=youtu.be 95. Beautiful Girlz https://www.youtube.com/watch?v=MrTz5xjmso4&feature=youtu.be 96. When A Man Loves A Woman https://www.youtube.com/watch?v=MUuNDb-nm5M&feature=youtu.be 97. And I Love You So https://www.youtube.com/watch?v=s3L41Anhfyc&feature=youtu.be 98. Love Me Tender https://www.youtube.com/watch?v=JSD70NcDyU8&feature=youtu.be 99. Always On My Mind https://www.youtube.com/watch?v=u9sRJ-eOHnc&feature=youtu.be 100. Take Me To Your Heart https://www.youtube.com/watch?v=TbLT12eg-lw&feature=youtu.be

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peningkatan Kualitas KPK

26 Mei 2015   16:16 Diperbarui: 20 Februari 2016   21:21 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terjadinya korupsi adalah Mercenery abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai suatu kewenangan tertentu yang bekerjasama dengan pihak lain dengan cara sogok-menyogok, suap, mengurangi standar spesifikasi atau volume dan penggelembungan dana (mark up). Penyalahgunaan wewenang tipe seperti ini adalah biasanya non politis dan dilakukan oleh level pejabat yang tidak terlalu tinggi kedudukannya.

Kedua, Discretinery abuse of power, pada tipe ini penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan istimewa dengan mengeluarkan kebijakan tertentu misalnya keputusan Walikota/Bupati atau berbentuk peraturan daerah/keputusan Walikota/Bupati yang biasanya menjadikan mereka dapat bekerjasama dengan kawan/kelompok (despotis) maupun dengan keluarganya (nepotis).

Ketiga, Idiological abuse of power, hal ini dilakukan oleh pejabat untuk mengejar tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu untuk menduduki jabatan strategis di birokrasi/lembaga ekskutif, dimana kelak mereka akan mendapatkan kompensasi dari tindakannya itu, hal ini yang sering disebut politik balas budi yang licik. Korupsi jenis inilah yang sangat berbahaya, karena dengan praktek ini semua elemen yang mendukung telah mendapatkan kompensasi.

 

II. Aktualisasi Peran KPK

Indonesia darurat korupsi. Korupsi adalah momok yang sangat menakutkan dalam perjalanan sebuah bangsa, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mempunyai banyak dampak, mulai dari kemiskinan, kesejahteraan, pembangunan, sampai penghancuran harga diri sebuah bangsa dalam dunia internasional. Dalam penanganannya harus dilakukan secara luar biasa juga (extra ordinary action/extra ordinary court).  Penanganan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh diskriminasi terhadap siapapun pelakunya. Keberadaan KPK sebagai lembaga anti korupsi, diharapkan dapat menekan dan mereduksi secara sistematis kejahatan korupsi di Indonesia. Akan tetapi pemberantasan korupsi kedepannya juga masih akan menemui banyak tantangan, salah satu tantangannya adalah keseriusan pemerintah dalam penindakan terpidana korupsi,ini terbukti masih banyaknya koruptor yang mendapat remisi yang tak sesuai dengan syarat pemberian remisi terhadap koruptor, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 tentang syarat dan pemberian remisi. Keseriusan  dan konsistensi adalah salah satu hal yang penting yang harus dilaksanakan pemerintah dan para penegak hukum. Olehnya itu, untuk agenda pemberantasan korupsi yang merupakan extra ordinary crime, dibutuhkan tindakan luar biasa pula dan salah satunya adalah membangun komunikasi yang baik dan koordinasi sesama penegak hukum untuk Indonesia bebas dari korupsi. Tidak kalah pentingnya juga, diperlukan partisipasi masyarakat dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara melaporkan terjadinya korupsi kepada pihak yang berwajib dengan menjauhkan diri dari fitnah dan pencemaran nama baik sehingga KPK dapat semakin Kuat. Dengan adanya regulasi dan strategi pemerintah, niat baik penegak hukum, dan dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat menjadi amunisi bagi KPK dalam bertindak dan berupaya secara efektif dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

III. Gambaran Umum Reformasi Birokrasi

Birokrasi berasal dari kata “bureau” yang berarti meja atau kantor; dan kata “kratia” (cratein) yang berarti pemerintah/rakyat. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi. Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, Birokrasi disebut dengan “civil service”. Selain itu juga sering disebut denganpublic sector, public service atau public administration. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Birokrasi adalah (1) sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; (2) cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya. Birokrat adalah penyelenggara birokrasi; dan birokratis adalah pemerintahan yang bersifat birokrasi,cenderung lamban dan statis. Berbicara soal Birokrasi, tidak bisa lepas dari konsep yang digagas Max Weber,sosiolog ternama asal Jerman, dalam karyanya ”The Theory of Economy and Social Organization”, yang dikenal melalui ideal type (tipe ideal) Birokrasi modern. Model ini yang sering diadopsi dalam berbagai rujukan Birokrasi berbagai negara, termasuk diIndonesia, walaupun dalam penerapan tidak sepenuhnya bisa dilakukan.Weber membangun konsep Birokrasi berdasar teori sistem kewarganegaraan yang dikembangkannya. Ada tiga jenis kewenangan yang berbeda, yakni Pertama, Kewenangan Tradisional (Traditional Authority) mendasarkan legitimasi kewenangan pada tradisi yang diwariskan antar generasi; Kedua, Kewenangan Kharismatik (Charismatic Authority) mempunyai legitimasi kewenangan dari kualitas pribadi dan yang tinggi dan bersifat supranatural; Ketiga, Kewenangan Legal-rasional (Legalrational Authority) mempunyai legitimasi kewenangan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan. Dalam analisis Weber ini, organisasi “tipe ideal” yang dapat menjamin efisiensi yang tinggi harus mendasarkan pada Otoritas Legal-rasional. Weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi Birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:

  1. A hierarchical system of authority (sistem kewenangan yang hierarkhis)
  2. A systematic division of labour (pembagian kerja yang sistematis)
  3. A clear specification of duties for anyoneworking in it (spesifikasi tugas yang jelas)
  4. Clear and systematic diciplinary codes and procedures (kode etik disiplin dan prosedur yang jelas serta sistematis)
  5. The control of operation through a consistent system of abstrac rules (kontrol operasi melalui sistem aturan yang berlaku secara konsisten)
  6. A consistent applications of general rules to specific cases (aplikasi kaidah-kaidah umum kehal-hal pesifik dengan konsisten)
  7. The selection of employees on the basic of objectively determined qualivication (seleksi pegawai yang didasarkan pada kualifikasi standar yang objektif)
  8. A system of promotion on the basis of seniority or merit, or both (sistem promosi berdasarkan senioritas atau jasa, atau keduanya) Secara filosofis dalam paradigma Weberian, Birokrasi merupakan organisasi yang rasional dengan mengedepankan mekanisme sosial yang “memaksimumkan efisiensi”.

Pengertian efisiensi digunakan secara netral untuk mengacu pada aspek-aspek administrasi dan organisasi. Dalam pandangan ini, Birokrasi dimaknai sebagai institusi formal yang memerankan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi Birokrasi dalam pengertian Weberian adalah fungsi dari biro untuk menjawab secara rasional terhadap serangkaian tujuan yang ditetapkan pemerintahan. Dalam pandangan Weber, Birokrasi berparadigma netral dan bebas nilai. Tidak ada unsur subyektivitas yang masuk dalam pelaksanaan Birokrasi karena sifatnya impersonalitas: melepaskan baju individu dengan ragam kepentingan yang ada didalamnya. Berbeda dengan konsep Birokrasi yang digagas oleh Hegel dan Karl Marx. Keduanya mengartikan Birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial. Hegel berpendapat bahwa Birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan particular (khusus) dengan kepentingan general (umum). Sementara itu teman seperjuangannya, Karl Marx berpendapat bahwa Birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain Birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut. Birokrasi diciptakan untuk menjalankan fungsi-fungsi yang harus dilakukan. Birokrasi memegang peran yang tidak kecil dalam perumusan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi kebijakan publik. Ada paling tidak ada empat fungsi Birokrasi :

  1. Fungsi Instrumental, yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau mewujudkan situasi tertentu
  2. Fungsi Politic, yaitu memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan.
  3. Fungsi Katalis Public Interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan mengintegrasikan atau menginkorporasikannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah.
  4. Fungsi Entrepreneurial, yaitu memberi inspirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non rutin, mengaktifkan sumber-sumber potensial yang ideal, dan menciptakan resource-mix yang optimal untuk mencapai tujuan.

Kemudian apabila dikaitkan dengan Reformasi, kata Reform menurut Oxford Advanded Learners Dictionary (1978) adalah “make become better by removing or putting right what is bed or wrong”. Rumusan tersebut menggambarkan bahwa pada dasarnya reformasi adalah “mengubah atau membuat sesuatu menjadi ‘lebih baik’ dari sesuatu yang sudah ada”. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, “Reformasi adalah ‘perubahan radikal’ untuk perbaikan (bidang sosial, politik atau agama) di suatu masyarakat atau negara”. Orang yang menganjurkan adanya perbaikan bidang politik, sosial atau agama tanpa kekerasan disebut Reformis. Dengan demikian Reformasi Birokrasi menurut teori Max Weber adalah “upaya-upaya strategis dalam menata kembali Birokrasi yang sedang berjalan sesuai prinsip-prinsip span of control, division of labor, line and staff, rule and regulation, and professional staff”. Sementara itu, Michael Dugget Director General IIAS mendefinisikan Reformasi Birokrasi sebagai “proses yang dilakukan secara kontinyu untuk mendesain ulang Birokrasi yang berada di lingkungan pemerintah dan partai politik sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna baik ditinjau dari segi hukum maupun politik”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun