Memasuki ruangan ini, sepertinya akan terasa asing, apabila diajak gosip tentang KK PTFIÂ (Konrtak Karya PT. Freeport Indonesia). Kebanyakan orang akan merasa jenuh. Bukan karena cerita baru, masalah baru, lelucon baru, atau pun komika baru.
Hampir Setiap tahun perjamnya, menit bahkan perdetiknya. Sengketa ini menjadi sorotan publik maupun dijadikan notifikasi khusus sehingga mengambang di antara lautan maya. Saking semaraknya sengketa ini. Maka tak heran ! Jika lebih banyak notif telah menghiasi dinding gadgets.
Tentu, bilamana menjadikan sengketa tanah sebagai Something is Wrong maka sudah pasti akan terabaikan. Banyak anggapan, tantangan dan tentangan akan bermunculan : "lagian buat apa sih ? Ngomongin itu terus ?" "Ot***kan udah dilanjutkan, D*B dikit lagi mo dikasih" Â "udah, ngga usah ngambek, bacot sana-sini" !
Tuturan ini sekaligus sindiran pedas dan pukulan berat yang akan dikemak-kemik, meskipun tidak terlalu nampak, sifat acuh tak acuh terus dipertonton pada layar kaca terhadap divergensi yang terjadi di kalangan proletar.
Faktor kejenuhan telah menjadi pionir utama dalam menciptakan sejarah, yakni sejarah yang kalah, kelam dan terdiam. Berangsur-angsur tak kunjung sirna serupa gunung es dalam lautan.
Namun tidak disangka bahwa inilah sebuah fakta empirik, bukan rekayasa semata wayang masa lalu yang perlu diungkit. Tetapi tabiat masa lalu yang tidak dapat dipungkiri.
Hal ini telah menjadi bagian yang sesungguhnya tak dapat dipisahkan dari catatan Memoria Passionis. Arak-arakan elitis yang memprakarsa gerakan pemberantasan dan perampasan hak tanah yang telah memunculkan kemelut politik yang dahsyat. kian-kiut aromanya terciduk dimana-mana.
Ironisnya, pemerintahan pada masa lalu hingga dewasa ini tidak dapat membuat sebuah resolusi atas sengketa tanah, malahan justru melahirkan konflik diatas sebuah konflik.
Untuk itu, melalui goresan ini marilah kita ke masa lalu. Kesanalah, duduklah dan lihatlah akan apa yang terjadi pada hari itu. Karena dari sejarah masa lalulah kita kembali belajar "mana sejarah yang berhasil dan mana sejarah yang gagal".
Saat menjelajahi ruang maya dari berbagai situs ternama yang diluncurkan, dalam sebuah tulisan yang dirilis dikemukakan bahwa hari jumat 7 April 1967 petinggi Freeport  McMoRan Inc medapatkan izin dari pemerintah Indonesia semenjak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang menghasilkan Kontrak Karya. Walau saat itu, tanah masih status sengketa.