Mohon tunggu...
Sim Keke Veronika
Sim Keke Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyampaikan Isi Akta: Bentuk Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya

10 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:40 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

- Memastikan penghadap mengerti isi dari klausul akta dan memastikan sudah sesuai dengan kehendak para pihak.

- Memberikan jaminan kepada Penghadap bahwa akta yang ditandatangani sesuai dengan apa yang didengar sesuai dengan yang dibacakan 

- Meminimalisir permasalahan dan sengketa akibat ketidaktahuan atau salah penafsiran dari akta yang bersangkutan.

Sebagai seorang notaris ataupun klien hendaknya tetap meminta dilakukan pembacaan Akta notaris agar timbul keadilan bagi para pihak. Ketika  melakukan pembacaan dan ada yang tidak dimengerti terkait dengan maksud yang dibacakan oleh  Notaris,sebagai penghadap dapat mengajukan pertanyaan tentang kebingungan. Hal ini diharapkan untuk meminimalisir terjadi salah tafsir yang bisa merupakan kesengajaan ataupun ketidaksengajaan yang dibuat salah satu pihak untuk merugikan pihak lainnya maupun Notaris.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun