Mohon tunggu...
Sim Keke Veronika
Sim Keke Veronika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadja Mada Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyampaikan Isi Akta: Bentuk Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya

10 Juni 2024   14:18 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merupakan Akta yang dibuat atas dasar apa yang dilihat dan didengar keseluruhannya secara langsung oleh Notaris.

2. Partij Acte

Merupakan akta yang dibuat berdasarkan kehendak yang diterangkan oleh para pihak kepada Notaris.

Suatu Akta Autentik bisa saja mengalami kemunduran menjadi Akta dibawah tangan apabila akta tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Akta Autentik , atau Notaris lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu kewajiban Notaris yang sangat penting menurut penulis dalam rangka pemberian keadilan bagi para pihak adalah pembacaan akta kepada penghaeap dengan disaksikan oleh saksi. Jika Notaris tidak membacakan Akta Autentik sebagaimana mestinya kepada para pihak akibat kelalaian ataupun unsur kesengajaan lainnya , notaris dianggap telah  melakukan pelanggaran sertai lalai dalam menjalankan tugasnya. Karena proses pembacaan akta merupakan bagian penting dalam untuk melakuakn peresmian akta ( Verlijden) dan telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1)huruf m Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2014 “Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksin khusus untuk membuat akta wasiat di bawah tangan, dan ditandangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris”.

dengan kata lain pembacaan akta merupakan suatu keharusan, namun apabila penghadap menghendaki untuk tidak dibacakan karena telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta setiap halaman Minuta Akta di paraf oleh penghadap,saksi, dan Notaris hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat(7)) Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut penulis kemungkinan yang dapat terjadi berkaitan tidak dilaksanakan pembacaan akta yakni:

- Para penghadap bersedia untuk dibacakan isi Akta oleh Notaris namun Notaris sedang tidak berada di tempat sehingga akta tidak  dapat dibacakan.
- Karena ketidakhadiran Notaris pembacaan akta diwakilkan oleh karyawan/ asisten notaris
- Notaris  merasa tidak efisien jika membacakan keseluruhan  akta sehingga hanya membacakan  sebagian akta.
- Notaris untuk menghemat waktu notaris langsung meminta para penghadap untuk memparaf seluruh lembar akta tersebut.

Kemudian akan menjadi suatu permasalahan apabila penghadap melaporkan Notaris kepada Majelis yang mana ternyata Notaris tidak membacakan akta tetapi menerangkan di bagian bawah akta bahwa Notaris telah membacakan akta kepada penghadap sesuai hari dan jam yang telah disebut pada bagian awal akta.

Menurut penulis kewajiban dari pembacaan akta kepada para penghadap memiliki kemanfaatan baik bagi Notaris maupun para penghadap, yakni

- Notaris dalam menerapkan Asas kehati-hatian dalam membaca ulang satu persatu setiap kata yang telah diketiknya untuk meminimalisir kesalahan ketik dan isi akta yang telah dibuatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun