Khusus yang sudah di proses ke ranah hukum, PT KAI (Persero) meminta pendampingan dari KPK agar masalahnya bisa terselesaikan dan aset negara bisa kembali. Kerja sama PT KAI dan KPK tercatat sudah mulai terjalin sejak tahun 2012.
Untuk diketahui bersama PT KAI (Persero) sebagai salah satu BUMN berhak mengelola dan mendayagunakan asetnya. Hal ini Sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.Â
Melalui Kementerian BUMN pemerintah mengamanatkan kepada seluruh BUMN untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Jakarta, 22/11/18
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H