Kabar gembira bagi semua pecinta Kereta Api diseluruh Indonesia khususnya Jawa dan Sumatera dari Divre I sampai Divre IV serta Daop 1 sampai Daop 9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu PT KAI (Persero) menyelamatkan aset-asetnya yang ada di daerah. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kedatangan Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro ke KPK kemarin (21/112018).
Seperti dikutip pada berita Detik.com, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan "Tadi ada Dirut PT KAI yang datang ke KPK. Saya sudah cek ke tim. Ada pembicaraan lebih lanjut terkait penyelamatan aset KAI. Karena ada beberapa aset kai di daerah yang msh tumpang tindih atau diduduki oleh pihak-pihak lain," Â
Febri menyebutkan beberapa aset PT KAI ada yang diduduki pihak swasta hingga dipermasalahkan oleh pemerintah daerah, instansi maupun masyarakat. Bantuan ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam mencegah perampokan aset negara secara sepihak.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat KPK yang dilayangkan kepada PT KAI pada tahun 2014 silam. Dimana ada empat poin utama dalam surat tersebut, pertama melanjutkan proses sertifikasi terhadap aset milik PT KAI (Persero) berupa rumah perusahaan, tanah dan bangunan.Â
Kedua melanjutkan proses penertiban rumah perusahaan dengan melakukan upaya penertiban dari pihak yang tidak berwenang.Â
Ketiga secara berkesinambungan menyelesaikan permasalahan status kepemilikan tanah dan bangunan dalam rangka program penertiban barang milik negara di lingkungan PT KAI (Persero).Â
Keempat menyampaikan perkembangan pelaksanaan hal-hal tersebut di atas secara periodik (per 3 bulan) kepada KPK.
Pada tahun 2017 lalu, KPK juga mendukung penyelamatan aset PT KAI (Persero). Bersama-sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang KPK menyepakati bahwa aset negara yang dilimpahkan kepada PT KAI harus diselamatkan.
Pada saat itu ada dua poin yang menjadi penekanan dalam menyelamatkan aset PT KAI. Pertama dalam hal legalitas, semua aset PT KAI harus segera didaftarkan agar mendapatkan sertifikat. Kedua, dari segi fisik aset milik PT KAI yang ada di lapangan harus dijaga.
Selaku Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro menyatakan penyelamatan aset PT KAI bertujuan untuk menata kembali aset negara dan mengembangkan transportasi kereta api nasional kedepannya.
Ada dua point yang ditekankan Edi Sukmoro pada waktu bertemu KPK, yakni aset yang kasusnya sudah masuk ke wilayah hukum pidana maupun perdata dan yang hanya perlu upaya ditertibkan.
Khusus yang sudah di proses ke ranah hukum, PT KAI (Persero) meminta pendampingan dari KPK agar masalahnya bisa terselesaikan dan aset negara bisa kembali. Kerja sama PT KAI dan KPK tercatat sudah mulai terjalin sejak tahun 2012.
Untuk diketahui bersama PT KAI (Persero) sebagai salah satu BUMN berhak mengelola dan mendayagunakan asetnya. Hal ini Sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.Â
Melalui Kementerian BUMN pemerintah mengamanatkan kepada seluruh BUMN untuk menjaga dan mengelola kekayaan negara yang dipisahkan.
Jakarta, 22/11/18
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H