Â
Saat mencari asuransi, ketahui secara detail apa saja yang akan diterima jika mobil mengalami kecelakaan, lengkap dengan berbagai kondisi yang ada. Jangan hanya iya-iya saja saat diberi tahu bahwa kerusakan akan ditanggung. Tanyakan jenis kerusakan apa yang di-cover, proses kecelakaan, ketersediaan layanan derek, lama waktu klaim, syarat-syarat klaim, proses pendaftaran, dan hal-hal lainnya yang akan terjadi jika sampai ada kecelakaan. Ada juga beberapa asuransi yang sudah memiliki bengkel rekanan, sehingga memudahkan Anda untuk melakukan klaim.
Â
<strong>Tarif premi</strong>
Â
Tarif premi beragam sesuai jenis layanan dan kebijakan perusahaan penyedia asuransi. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerapkan peraturan yang membatasi tariff premi. Umumnya, mobil bekas yang kondisinya kurang baik akan mengakibatkan tariff premi yang lebih tinggi, karena perusahaan asuransi juga tidak mau rugi jika mobil tersebut sering rusak. Begitu juga dengan mobil yang suku cadang dan biaya perawatannya mahal, maka tariff preminya pun akan tinggi.
Â
<strong>Jenis asuransi</strong>
Â
Seperti yang sudah disebutkan, ada jenis asuransi TLO dan all risk. TLO hanya bisa diklaim jika kerusakan lebih dari 75%. Ini berarti, kemungkinan klaimnya lebih kecil. Karena itulah premi asuransi TLO lebih ringan, tidak sampai 2%. Sedangkan asuransi all risk menanggung semua jenis kerusakan dan kecelakaan, jadi kemungkinan lebih sering terjadi klaim. Preminya pun sekitar 3%.
Â