Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Money

Anda Ingin Beli Motor Bekas? Simak Untung Ruginya

12 Maret 2015   08:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:47 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.simasfinancejkt.com

[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="www.simasfinancejkt.com"][/caption]

Hampir setiap orang saat ini membutuhkan motor sebagai alat transportasi yang efektif, dengan harga yang terjangkau. Jika membeli motor baru masih terasa cukup berat sedangkan Anda tidak ingin punya hutang atau pun kredit, maka beli motor bekas bisa menjadi solusi terbaik.

Membeli motor bekas memang memiliki keuntungan juga kerugian. Berikut akan kita bahas bersama untung ruginya beli motor bekas:

Keuntungan:

Harga yang murah

Harga yang murah bahkan bisa mencapai 60% dari harga motor baru, membuat banyak orang berfikir untuk membeli motor bekas. Jauhnya harga motor yang baru dan bekas membuat motor bekas bisa menjadi salah satu pilihan bagi Anda yang ingin menghemat pengeluaran tetapi bisa mendapat motor yang Anda inginkan.

Bisa mendapatkan Motor Impian

Beli motor bekas bisa membantu Anda mendapatkan motor impian Anda dengan harga yang terjangkau. Kadang motor yang kita inginkan dipatok dengan harga yang cukup tinggi oleh pabrikannya dan belum terjangkau oleh kemampuan finansial kita, maka dengan membeli motor bekas Anda bisa mendapatkan motor impian Anda karena harganya relatif jauh lebih murah dari harga barunya.

Tidak perlu menanggung hutang

Karena harga motor bekas relatif lebih murah dan terjangkau, maka Anda bisa membayarnya dengan cash dan tidak perlu menanggung hutang.

Kerugian:

Tidak tahu riwayat motor

Salah satu kerugian yang patut Anda pertimbangkan ketika ingin membeli motor bekas adalah Anda tidak tahu riwayat motor yang akan Anda beli. Anda harus menanyakan dan meneliti secara cermat mengenai riwayat motor yang akan Anda beli, apakah motor tersebut pernah kebanjiran, kecelakaan, atau mengalami kejadian yang berpengaruh pada kondisi motor. Anda juga perlu mengecek keteraturan service motor yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya, buku service bisa menjadi salah satu buktinya. Motor yang memiliki riwayat service yang baik setidaknya menunjukkan bahwa motor tersebut cukup dirawat dengan baik oleh pemiliknya.

Ada kemungkinan kondisi mesin tidak sebaik fisik

Hal lain yang harus Anda perhatikan adalah kondisi mesin. Jangan hanya melihat kondisi fisik motor yang akan Anda beli, karena kondisi fisik yang baik belum tentu menetukan kualitas mesin di dalamnya. Anda bisa mencoba untuk menyalakan mesinnya, merasakan tarikannya, skoknya, dan jangan lupa memastikan nomor mesin dan nomor rangkanya sesuai dengan BPKP dan STNK.

Kondisi kendaraan tidak sebagus motor baru

Beli motor bekas tentu Anda akan mendapatkan kondisi motor yang tidak sebagus motor baru. Ketika Anda membeli motor baru maka Anda tidak perlu repot memeriksa mesin, body, rem, lampu, dan sebagainya, karena motor baru pasti sudah melewati Quality Control yang ditetapkan oleh pabrikannya. Tetapi ketika Anda memutuskan untuk membeli motor bekas yang notabene sudah pernah digunakan oleh orang lain yang Anda tidak tahu riwayat penggunaannya maka Anda harus dengan teliti mempertimbangkan tahun pembuatan, kondisi fisik motor, kondisi mesin, juga kenyamanan ketika Anda mengendarainya sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun