Mohon tunggu...
silvylestary
silvylestary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku adalah seorang mahasiswi baru yang penuh semangat, selalu ingin belajar dan berkembang. Di tengah kesibukan kuliah, aku menemukan kebahagiaan dalam musik dan traveling, dua hal yang membantuku mengeksplorasi dunia dan diriku sendiri. Aku terus berproses, menikmati perjalanan hidup sambil mengejar tujuan dan impianmu.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Integrasi Islam dan Ilmu Sosial Humaniora dalam Hukum

15 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 15 Desember 2024   15:05 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah sistem aturan atau norma yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang, seperti negara, untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam suatu masyarakat. Dalam sistem hukum yang formal, aturan ini biasanya tercantum dalam bentuk undang-undang, peraturan, atau keputusan hukum lainnya yang bersifat mengikat. Di bawah berikut dalam pendekatan bayani 

Pendekatan bayani dalam studi hukum Islam adalah metode yang berfokus pada pemahaman teks secara literal atau harfiah. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami hukum-hukum yang terdapat dalam teks-teks suci seperti Al-Qur'an dan Hadis dengan penekanan pada makna eksplisit dari bahasa, kata-kata, dan struktur kalimat yang digunakan dalam teks tersebut. Ada beberapa aspek penting dari pendekatan bayani dalam konteks hukum:

Narasi dan Konteks: Pendekatan ini mengutamakan narasi sebagai alat untuk memahami hukum. Dengan mendengarkan cerita atau pengalaman individu, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan dampaknya terhadap kehidupan orang-orang.

Keterhubungan Antara Hukum dan Masyarakat: Pendekatan bayani menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum harus dipahami dalam hubungannya dengan norma-norma, nilai-nilai, dan praktik-praktik sosial yang berlaku dalam masyarakat dan lainnya. 

Ayat terkait pada Hukum contohnya dalam wajibnya shalat: "Diwajibkan atas kamu shalat, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 3)

Pada Paradigma integrasi hukum dalam aspek burhani merujuk pada upaya untuk menyatukan berbagai sumber hukum dan pendekatan dalam rangka menghasilkan hukum yang komprehensif, relevan, dan adil. Dalam konteks Islam, aspek burhani berperan penting dalam proses integrasi ini karena melibatkan penggunaan akal, logika, dan bukti-bukti empiris untuk menginterpretasi dan menerapkan hukum.

Aspek-Aspek Penting dalam Integrasi Hukum:

 Integrasi Sumber Hukum:

 -Al-Qur'an: Sebagai sumber hukum utama, Al-Qur'an menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum.

 -Hadis: Sebagai penjelasan dan pengembangan terhadap Al-Qur'an, hadis juga menjadi sumber hukum yang penting.

 -Ijma': Konsensus ulama mengenai suatu hukum juga menjadi sumber hukum yang kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun