KESIMPULAN
Digitalisasi adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Fungsi digitalisasi tidak lain adalah untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi. Hal tersebut tentu diperlukan pula pada televisi.
TV analog dan TV digital pada dasarnya sama. Kesamaan tersebut dapat dilihat ketika masyarakat sama-sama dapat melihat siaran televisi secara gratis. Yang membedakan adalah adanya penghematan frekuensi. Secara teknologi juga, dapat diketahui bahwa saat ini kita sudah memasuki era digital dan bukan lagi analog.
Digitalisasi ini selain bertujuan bagi televisi untuk menjadi televisi yang lebih baik dari segi audio dan gambar, digitalisasi juga dapat bertujuan untuk memberikan peluang bisnis di era digital ini.
Pentingnya kebijakan digitalisasi penyiaran televisi akan berdampak positif bukan hanya difokuskan pada penghentian televisi analog, melainkan perubahan pada ekosistem penyiaran untuk mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Kesiapan ekosistem penyiaran digital di Indonesia setidaknya dilihat dari lima aspek, yaitu regulasi, infrastruktur dan pengelolaan spektrum frekuensi, penyelenggaraan penyiaran digital, perangkat digital dan publik masih menjadi kendala dalam proses transisi.
DAFTAR PUSTAKA
Agussetianingsih, Budi. Azhar Karim. 2021. Peran Desain Kebijakan: Digitalisasi Penyiaran Televisi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik. Volume 7. Nomor 2.
RUJUKAN
BIMTEK “Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital Dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H