Keberadaan pengemis dan gelandangan merupakan masalah yang tidak bisa diabaikan karena dapat mengganggu keseimbangan sosial masyarakat. Hukum digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban. Peraturan perundang-undangan diperlukan dalam hal ini untuk menjaga kepentingan manusia di dalam struktur sosial masyarakat.
Salah satu kaidah sosial yang penting adalah kaidah sopan santun, yang berdasarkan pada kebiasaan dan kepatuhan kepada norma yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban dalam masyarakat.
Dalam ajaran Islam, umatnya diajarkan untuk tidak meminta-minta rezeki dan dianjurkan untuk berusaha secara halal dalam mencari penghidupan, seperti yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW. dalam kehidupannya.
Bahkan, hadits Rasulullah mengancam bagi orang yang mengemis padahal mampu untuk bekerja, bahwa di akhirat wajahnya akan terluka dan di sisi Allah tidak akan memiliki wajah.
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُمُوشٌ أَوْ خُدُوشٌ أَوْ كُدُوحٌ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْغِنَى قَالَ خَمْسُونَ دِرْهَمًا أَوْ قِيمَتُهَا مِنْ الذَّهَبِ قَالَ يَحْيَى فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ لِسُفْيَانَ حِفْظِي أَنَّ شُعْبَةَ لَا يَرْوِي عَنْ حَكِيمِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ سُفْيَانُ حَدَّثَنَاهُ زُبَيْدٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ
Artinya: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Adam], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta sementara ia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka pada Hari Kiamat terdapat luka pada wajahnya." Abdullah berkata; wahai Rasulullah, apa yang kecukupan itu? Beliau berkata: "Lima puluh dirham, atau senilai dengannya dari emas." Yahya berkata; kemudian Abdullah bin Utsman berkata kepada Sufyan; aku hafal bahwa Syu'bah tidak meriwayatkan dari Hakim bin Jubair. Sufyan berkata; telah menceritakan kepadanya Zubaid dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid [H.R. Abu Daud]
Islam sangat memperhatikan penanggulangan kemiskinan dengan mewajibkan zakat, infak, dan sedekah sehingga pintu-pintu rezeki terbuka dan kaum miskin tidak terlantar.
Umat Islam didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dan menyucikan harta dengan bersedekah, sehingga orang yang hanya mengandalkan meminta-minta tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Rasulullah SAW. memberikan teladan kepada umat Islam mengenai pentingnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Beliau menegaskan bahwa bekerja adalah kewajiban, tanpa mengandalkan meminta-minta atau mengharapkan belas kasihan orang lain.
Rasulullah SAW. mengutuk mereka yang memilih bekerja dengan cara meminta-minta atau mengandalkan simpati orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 105.
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bekerjalah! Maka, Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. Kamu akan dikembalikan kepada (Zat) yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Lalu, Dia akan memberitakan kepada kamu apa yang selama ini kamu kerjakan.” At-Taubah [9]:105.
Keberadaan pengemis dan gelandangan merupakan gangguan kepentingan atau konflik yang harus diatasi dan tidak dapat diabaikan sebab tindakan itu akan mengganggu keseimbangan tatanan sosial yang ada di masyarakat.
Untuk itu hukum digunakan sebagai upaya perlindungan kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Sehingga upaya pembuatan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan guna melindungi kepentingan manusia di dalam tatanan sosial masyarakat.
Kolaborasi konsep dan metode implementasi hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, menjadi suatu keharusan dalam penyelenggaraan negara.
Sementara itu, rakyat atau umat memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada pemerintah, dengan catatan bahwa pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus tetap menjalankan amanah serta bertindak secara adil, sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 58.
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. An-Nisā' [4]:58
Kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah yang tercermin dalam perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat yang terakumulasi dalam lima aspek, yakni: jaminan perlindungan agama (hifdhud-din), perlindungan jiwa (hifdhun-nafs), perlindungan akal (hifdhul-aql), perlindungan harta (hifdhul-mal), dan perlindungan reproduksi (hifdhun-nasl).
Perlindungan terhadap kelima hak ini menjadi fokus utama dalam pembentukan pemerintahan, terutama dalam negara yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan, khususnya negara Indonesia dalam agama Islam yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
Usaha untuk mengurangi jumlah penduduk yang menjadi pengemis, gelandangan, dan terlantar dilakukan oleh pemerintah melalui pengeluaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Efektivitas Perda Nomor 7 Tahun 2018 dalam menangani masalah pengemis, gelandangan, dan orang terlantar untuk mengurangi jumlah mereka memerlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Peran masyarakat memiliki dampak besar terhadap efektivitas implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan, terutama dalam keterlibatan tokoh-tokoh Islam untuk memprioritaskan perlindungan dan pemberian perhatian kepada masyarakat yang berada di tepi.
Peran ulama dalam memberdayakan masyarakat yang marginal adalah membentuk pola perilaku yang baik (akhlakul karimah) dengan bantuan dari pemerintah.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menerapkan hukum Islam melalui kebijakan lokal daerah tidak terlepas dari konsep Islam sebagai “politik Islam” (siyasah Islamiyah).
Konsep politik Islam mencakup beragam pemikiran yang dimulai dari aspek etika politik, filosofi politik, kepercayaan, hukum, hingga tata cara penyelenggaraan negara.
Pendekatan ini didukung dengan pengakuan dari orientalis Barat yang mengakui bahwa Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga mencerminkan sistem peradaban yang menyeluruh, mencakup aspek agama dan pemerintahan secara bersamaan.
Dalam hal ini, Islam tidak hanya menjadi agama saja, melainkan juga merupakan sebuah sistem politik yang lengkap.
Referensi:
Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kumpulan Hadits. Ilmu Islam – Portal Belajar Agama Islam. Diakses melalui situs: https://ilmuislam.id/hadits/ pada 5 Desember 2023.
Naim, H. (2022). Pemberlakuan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis dalam Perda Pati Nomor 7 Tahun 2018 Ditinjau dari Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H