Mohon tunggu...
Silvia Ripa Nurkaromah
Silvia Ripa Nurkaromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - ️️️️️️ ️️️️️️

Tertarik dalam bidang ekonomi, terutama dalam hal keuangan syariah. Serta, pro-aktif berpartisipasi dalam organisasi dan kompetisi pendidikan. Merupakan individu yang tekun, memiliki motivasi yang tinggi, dan saat ini sedang menempuh pendidikan di Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengatasi Pengemis dan Gelandangan, Apa Peran Tersembunyi Hukum Islam?

5 Desember 2023   15:46 Diperbarui: 6 Desember 2023   11:52 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan pengemis dan gelandangan merupakan gangguan kepentingan atau konflik yang harus diatasi dan tidak dapat diabaikan sebab tindakan itu akan mengganggu keseimbangan tatanan sosial yang ada di masyarakat. 

Untuk itu hukum digunakan sebagai upaya perlindungan kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Sehingga upaya pembuatan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan guna melindungi kepentingan manusia di dalam tatanan sosial masyarakat. 

Kolaborasi konsep dan metode implementasi hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits, menjadi suatu keharusan dalam penyelenggaraan negara. 

Sementara itu, rakyat atau umat memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada pemerintah, dengan catatan bahwa pemerintah sebagai pemegang kekuasaan harus tetap menjalankan amanah serta bertindak secara adil, sesuai dengan firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 58.

Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. An-Nisā' [4]:58

Kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah yang tercermin dalam perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat yang terakumulasi dalam lima aspek, yakni: jaminan perlindungan agama (hifdhud-din), perlindungan jiwa (hifdhun-nafs), perlindungan akal (hifdhul-aql), perlindungan harta (hifdhul-mal), dan perlindungan reproduksi (hifdhun-nasl). 

Perlindungan terhadap kelima hak ini menjadi fokus utama dalam pembentukan pemerintahan, terutama dalam negara yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan, khususnya negara Indonesia dalam agama Islam yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.

Usaha untuk mengurangi jumlah penduduk yang menjadi pengemis, gelandangan, dan terlantar dilakukan oleh pemerintah melalui pengeluaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 

Efektivitas Perda Nomor 7 Tahun 2018 dalam menangani masalah pengemis, gelandangan, dan orang terlantar untuk mengurangi jumlah mereka memerlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. 

Peran masyarakat memiliki dampak besar terhadap efektivitas implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan, terutama dalam keterlibatan tokoh-tokoh Islam untuk memprioritaskan perlindungan dan pemberian perhatian kepada masyarakat yang berada di tepi. 

Peran ulama dalam memberdayakan masyarakat yang marginal adalah membentuk pola perilaku yang baik (akhlakul karimah) dengan bantuan dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun