Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menerapkan hukum Islam melalui kebijakan lokal daerah tidak terlepas dari konsep Islam sebagai “politik Islam” (siyasah Islamiyah).
Konsep politik Islam mencakup beragam pemikiran yang dimulai dari aspek etika politik, filosofi politik, kepercayaan, hukum, hingga tata cara penyelenggaraan negara.
Pendekatan ini didukung dengan pengakuan dari orientalis Barat yang mengakui bahwa Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga mencerminkan sistem peradaban yang menyeluruh, mencakup aspek agama dan pemerintahan secara bersamaan.
Dalam hal ini, Islam tidak hanya menjadi agama saja, melainkan juga merupakan sebuah sistem politik yang lengkap.
Referensi:
Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kumpulan Hadits. Ilmu Islam – Portal Belajar Agama Islam. Diakses melalui situs: https://ilmuislam.id/hadits/ pada 5 Desember 2023.
Naim, H. (2022). Pemberlakuan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis dalam Perda Pati Nomor 7 Tahun 2018 Ditinjau dari Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H