Mohon tunggu...
Silvia Ripa Nurkaromah
Silvia Ripa Nurkaromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - ️️️️️️ ️️️️️️

Tertarik dalam bidang ekonomi, terutama dalam hal keuangan syariah. Serta, pro-aktif berpartisipasi dalam organisasi dan kompetisi pendidikan. Merupakan individu yang tekun, memiliki motivasi yang tinggi, dan saat ini sedang menempuh pendidikan di Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengatasi Pengemis dan Gelandangan, Apa Peran Tersembunyi Hukum Islam?

5 Desember 2023   15:46 Diperbarui: 6 Desember 2023   11:52 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menerapkan hukum Islam melalui kebijakan lokal daerah tidak terlepas dari konsep Islam sebagai “politik Islam” (siyasah Islamiyah). 

Konsep politik Islam mencakup beragam pemikiran yang dimulai dari aspek etika politik, filosofi politik, kepercayaan, hukum, hingga tata cara penyelenggaraan negara. 

Pendekatan ini didukung dengan pengakuan dari orientalis Barat yang mengakui bahwa Islam bukan hanya sekadar agama, tetapi juga mencerminkan sistem peradaban yang menyeluruh, mencakup aspek agama dan pemerintahan secara bersamaan. 

Dalam hal ini, Islam tidak hanya menjadi agama saja, melainkan juga merupakan sebuah sistem politik yang lengkap. 

Referensi:

Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kumpulan Hadits. Ilmu Islam – Portal Belajar Agama Islam. Diakses melalui situs: https://ilmuislam.id/hadits/ pada 5 Desember 2023.

Naim, H. (2022). Pemberlakuan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis dalam Perda Pati Nomor 7 Tahun 2018 Ditinjau dari Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN KUDUS).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun