Mohon tunggu...
Silvia putri sendafa
Silvia putri sendafa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FIS UNJ

Manusia biasa tak luput dari dosa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid 19 terhadap Penurunan Kegiatan Produksi Sektor Swasta dan Ketenagakerjaan di Masyarakat

1 Juli 2021   22:39 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:56 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Silvia Putri Sendafa  

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial 

Universitas Negeri Jakarta

Pandemi Covid 19 masih menjadi perbincangan yang hangat terutama di berbagai sektor yang terdampak baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sektor-sektor lainya. Pada sektor ekonomi dampak yang diterima bukan lagi menyangkut persoalan perseorangan namun masyarakat luas dan negara. Dampak ekonomi pada dunia usaha seperti pada sektor-sektor swasta yang berdampak pula bagi kelangsungan perusahaan dan juga dalam dunia ketenagakerjaan di dalamnya. Kegiatan dunia usaha juga akan menurun sehingga berpotensi meningkatkan kasus pemutusan hubungan kerja dan pengurangan jam kerja.

Pemberlakuan PSBB, locdown dan segala kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi penyebaran Covid 19 selain mempengaruhi keterbatasan ruang gerak masyarakat dan operasional perusahaan berdampak juga bagi penurunan konsumsi rumah tangga dan perusahaan. Kegiatan dunia usaha juga yang mengalami penurunan baik dalam produksi serta omset sehingga berpotensi meningkatkan kasus pemutusan hubungan kerja, pengangguran, dan permasalahan lainya. Pembatasan aktivitas masyarakat terutama bagi para pelajar dan pekerja untuk melakukan WFH (Work from home) masih menjadi pertimbangan bagi kebanyakan perusahaan, terutama bagi para pekerja industri atau buruh.

Para sektor swasta mengalami penuruan omset,berimbas pada kesulitan dalam membayar gaji para pegawai, dan parahnya dapat menyebabkan penutupan usaha, bangkrut dan PHK (pemutusan hak kerja). Bagi sektor swasta yang berusaha untuk tetap menjalankan usaha nya harus memutar otak bagaimana agar usahanya tetap berjalan dalam kondisi sulit terutama dalam masa pandemi Covid 19. 

Para pimpinan usaha memiliki tanggungjawab dalam memutar balik modal dengan omset yang menurun, tanggung jawab gaji pegawai serta ancaman kesehatan  pegawai yang tetap melakukan pekerjaanya terutama di masa pandemi. Pemberlakuan WFH (work from home) bagi para pegawai merupakan hak yang harus diberikan oleh para sektor swasta teradap pekerjanya. Sehingga dibutukan jaminan sosial, serta keselamatan pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pandemi Covid 19  ini memberikan beberapa dampak bagi masyarakat diantaranya:

Pemutusan hak kerja (PHK)

Selain pada sektor kesehatan pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor ekonomi. Penurunan berbagai aktivitas ekonomi ini  mengakibatkan penurunan biaya operasional perusahaan sehingga terajdinya PHK dan terdapat  tenaga kerja yang dirumahkan secara massal. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik)  diketahui hasil surei terhadap 87,379 responden menunjukan 2,52% responden surei baru saja mengalami PHK akibat perusahaan tempat ia bekerja ditutup. Dan sebagian besar yang mengalami PHK diantaranya laki-laki dengan presentase 3,18% dan perempuan 1,87%.

Pengangguran

Dapat dikatakan pengangguran ini terjadi dikarenakan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah,  dan terdapat pula penutupan perusahaan yang mengharuskan untuk mem-PHK pegawainya. Dikarenakan pembatasann sosial ruang gerak masyarakat terbatas, ditambah kurangnya skill yang dimiliki masyarakat untuk melakukan suatu aktivitas yang produktif dapat memberikan pemasukan pendapatan, menjadi penyebab meningkatnya angka pengangguran terutam di masa pandemi Covid 19.

Kemiskinan

Pengurangan jumlah tenaga kerja akibat dari PHK ini berimbas juga pada pengurangan pendapatan tenaga kerja, karena mereka kehilangan pekerjaanya, hal ini juga memoengaruhi penurunan konsumsi rumah tangga dan meningkatkan angka kemiskinan pada penduduk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin per September 2020 sebanyak 27,55 juta orang atau setara dengan 10,19% dari total penduduk. Dengan ini Covid 19 menyumbangkan dampaknya terhadap peningkatan kesmiskinan Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi

Semenjak pemerintah menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak Maret 2020, pemerintah juga melakukan pelarangan penerbangan ke beberapa negara yang teridentifikasi memiliki potensi dalam penyebaran  Covid 19, bahkan melarang masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman, dengan penerapan-penerapan kebijakan yang diberlakukan pemerintah menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan.  Penurunan aktivitas ekonomi ini juga diikuti dengan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor menyebabkan anjloknya permintaan global

Dalam hal ini pemerintah bekerjasama dengan para perusahaan untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi tenaga kerja terutama dalam masa pandemi Covid 19.

Pengurangan tenaga kerja

Pengurangan jam kerja merupakan kebijakan yang paling banyak diterapkan oleh perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa. Berdasarakan data BPS diketahui perusahaan yang menerapkan pengurangan jam kerja dengan presentase 24,59%

Tenaga kerja dirumahkan (tidak dibayar) dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat. 

Kebijakan dengan pemberhentian pekerja dalam waktu singkat ini dipandang relatif lebih baik dibandingkan dengan penerapan PHK secara permanen. Berdasarkan data BPS, dapat dikategorikan terdapat tiga sektor tertinggi yang melakukan pemberhentian pekerja dalam waktu singkat, diantaranya: Sektor industri pengolahan dengan presentase 18,69%, Sektor konstruksi dengan presentase 18,59%, dan Sektor akomodasi dan makan minun dengan presentase 17,63%.

Peningkatan jam kerja. 

Kebijakan ini juga banyak dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi bahkan melebihi kapasitas sebelum covid 19 14 dari setiap 100 perusahaan yang beroperasi dengan menerapkan WFH mengambil kebijakan tenaga kerja dirumahkan (tidak dibayar. Untuk presentase perusahaan yang beroperasi melebihi kapasitas peningkatan jam kerja sebanyak 24,85%

Berikut terdapat kendala-kendala yang dimiliki pengusaha terutama di masa pandemi, diantaranya :

  • Mengalami penurunan permintaan dikarenakan konsumen juga terdampak pandemi Covid 19.
  • Kendala yang disebabkan rekan bisnis terdampak dari Pandemi tersebut mengalami bangkrut atau tidak dapat beroperasi secara normal.
  • Kendala keuangan terkait pegawai dan biaya operasional perusahaan.
  • Serta bahan baku produksi yang mahal tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan.

Untuk kebijakan lainya yang diterapkan pemerintah, melalui Penerbitan kebijakan dan perlindungan pekerja, kebijakan yang dikeluarakan Menteri Ketenagakerjaan yang pertama (SE) Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Dalam surat edaran ini  diupayakan untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid 19 di lingkungan kerja. Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya, penekanan pada perlindungan pekerja dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), membentuk posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona, serta Tim Relawan tenaga kerja dalam penanggulangan Covid 19 yang ditempatkan langsung di RS fasilitas kesehatan.

Dalam hal ini perusahaan dapat melaksanakna program CSR sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pagi para tenaga kerja. CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen yang berkelanjutan dari dunia usaha berperan dalam pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan masyarakat lokal atau umum secara luas. komitmen disini dimaksud senagai bentuk dari tanggung jawab perusahaan  dalam melindungi hak-hak masyarakat atau pekerjanya saat melakukan proses produksi dan segala hal yang menyangkut aspek kesejahteraan karyawan atau masyarakat sekitar menyangkut aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, keadilan sosial. 

Diharapkan keberadaan program CSR perusahaan ini dapat dioptimalkan dalam pemberian bantuan serta dukungan mengenai alat pencegahan penyebaran Covid 19 seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, disinfektan, dan fasilitas uji tes.

Orientasi CSR ini ditujukan dalam rangka kesejahteraan sosial masyarakat, kesejahteran sosial yang dimaksud disini adalah terpenuhinya kebutuhan material, spritual masyarakat agar dapat hidup layak dalam menjalankan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini meliputi :

  • Jaminan Sosial,dapat berupa banuan atau tunjangan berkelanjutan dan bagi yang mengalami ketidakmampuan sosial-ekonomi dalam memeuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pemberdayaan Sosial, pemberdayaan seseorang kelompok atau masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhanya secara mandiri misalnya dengan pemberian pelatihan keterampilan.
  • Perlindungan Sosial, meliputi bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. Analisis Hasil Survei Dampak Covid 19 Terhadap Pelaku Usaha. BPS

Dewi Middia Martanti,Florentz Magdalena dkk.2020.Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia. Populasi.Volume 28 Nomor 2.

Dewi Shita Listya, Hermawati Setiyaningsih.2020.PERAN SEKTOR SWASTA DALAM RESPON TERHADAP COVID-19: STUDI KASUS DI YOGYAKARTA.Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol 09 No 04.

Ghalib Mukhtar.2020.Problematika Ekonomi dan Pandemi Covid 19. Makassar:PROGRAM DOKTOR ILMU EKONOMI FEB-UNHAS.

Muhyiddino.2020.Covid-19: New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia.The Indonesian Journal of Development Planning .Volume IV.No. 2.

PHI-JSK. Menaker Terbitkan Surat Edaran Tentang Perlindungan  Buruh dan Kelangsungan Usaha Terkait Covid 19.Kemnaker

Rosita Rahmi.2020. PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM DI INDONESIA. Jurnal Lentera Bisnis.Vol 9 No 2.

Sajou Daniel Marshal.2020.Peran Negara Atas Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Pada Masa Pandemi Covid 19.Jurnal Syntax. Vol 1 No 8.

Sumarni Yenti.2020.PANDEMI COVID-19: TANTANGAN EKONOMI DAN BISNIS.Al-Intaj. Vol 6 No 2.

Syahrial.2020.DAMPAK COVID-19 TERHADAP TENAGA KERJA DI INDONESIA. Jurnal Ners. Volume 4 Nomor 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun