Kemiskinan
Pengurangan jumlah tenaga kerja akibat dari PHK ini berimbas juga pada pengurangan pendapatan tenaga kerja, karena mereka kehilangan pekerjaanya, hal ini juga memoengaruhi penurunan konsumsi rumah tangga dan meningkatkan angka kemiskinan pada penduduk Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk miskin per September 2020 sebanyak 27,55 juta orang atau setara dengan 10,19% dari total penduduk. Dengan ini Covid 19 menyumbangkan dampaknya terhadap peningkatan kesmiskinan Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi
Semenjak pemerintah menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak Maret 2020, pemerintah juga melakukan pelarangan penerbangan ke beberapa negara yang teridentifikasi memiliki potensi dalam penyebaran  Covid 19, bahkan melarang masyarakat untuk melakukan mudik ke kampung halaman, dengan penerapan-penerapan kebijakan yang diberlakukan pemerintah menimbulkan penurunan aktivitas ekonomi yang cukup signifikan.  Penurunan aktivitas ekonomi ini juga diikuti dengan perdagangan internasional baik ekspor maupun impor menyebabkan anjloknya permintaan global
Dalam hal ini pemerintah bekerjasama dengan para perusahaan untuk membuat kebijakan-kebijakan bagi tenaga kerja terutama dalam masa pandemi Covid 19.
Pengurangan tenaga kerja
Pengurangan jam kerja merupakan kebijakan yang paling banyak diterapkan oleh perusahaan yang masih beroperasi seperti biasa. Berdasarakan data BPS diketahui perusahaan yang menerapkan pengurangan jam kerja dengan presentase 24,59%
Tenaga kerja dirumahkan (tidak dibayar) dan memberhentikan pekerja dalam waktu singkat.Â
Kebijakan dengan pemberhentian pekerja dalam waktu singkat ini dipandang relatif lebih baik dibandingkan dengan penerapan PHK secara permanen. Berdasarkan data BPS, dapat dikategorikan terdapat tiga sektor tertinggi yang melakukan pemberhentian pekerja dalam waktu singkat, diantaranya: Sektor industri pengolahan dengan presentase 18,69%, Sektor konstruksi dengan presentase 18,59%, dan Sektor akomodasi dan makan minun dengan presentase 17,63%.
Peningkatan jam kerja.Â
Kebijakan ini juga banyak dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi bahkan melebihi kapasitas sebelum covid 19 14 dari setiap 100 perusahaan yang beroperasi dengan menerapkan WFH mengambil kebijakan tenaga kerja dirumahkan (tidak dibayar. Untuk presentase perusahaan yang beroperasi melebihi kapasitas peningkatan jam kerja sebanyak 24,85%