Mohon tunggu...
Silvia putri sendafa
Silvia putri sendafa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FIS UNJ

Manusia biasa tak luput dari dosa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid 19 terhadap Penurunan Kegiatan Produksi Sektor Swasta dan Ketenagakerjaan di Masyarakat

1 Juli 2021   22:39 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:56 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut terdapat kendala-kendala yang dimiliki pengusaha terutama di masa pandemi, diantaranya :

  • Mengalami penurunan permintaan dikarenakan konsumen juga terdampak pandemi Covid 19.
  • Kendala yang disebabkan rekan bisnis terdampak dari Pandemi tersebut mengalami bangkrut atau tidak dapat beroperasi secara normal.
  • Kendala keuangan terkait pegawai dan biaya operasional perusahaan.
  • Serta bahan baku produksi yang mahal tidak sesuai dengan pendapatan perusahaan.

Untuk kebijakan lainya yang diterapkan pemerintah, melalui Penerbitan kebijakan dan perlindungan pekerja, kebijakan yang dikeluarakan Menteri Ketenagakerjaan yang pertama (SE) Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Dalam surat edaran ini  diupayakan untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi Covid 19 di lingkungan kerja. Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya, penekanan pada perlindungan pekerja dengan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), membentuk posko Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Corona, serta Tim Relawan tenaga kerja dalam penanggulangan Covid 19 yang ditempatkan langsung di RS fasilitas kesehatan.

Dalam hal ini perusahaan dapat melaksanakna program CSR sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama pagi para tenaga kerja. CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan komitmen yang berkelanjutan dari dunia usaha berperan dalam pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan masyarakat lokal atau umum secara luas. komitmen disini dimaksud senagai bentuk dari tanggung jawab perusahaan  dalam melindungi hak-hak masyarakat atau pekerjanya saat melakukan proses produksi dan segala hal yang menyangkut aspek kesejahteraan karyawan atau masyarakat sekitar menyangkut aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, keadilan sosial. 

Diharapkan keberadaan program CSR perusahaan ini dapat dioptimalkan dalam pemberian bantuan serta dukungan mengenai alat pencegahan penyebaran Covid 19 seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, disinfektan, dan fasilitas uji tes.

Orientasi CSR ini ditujukan dalam rangka kesejahteraan sosial masyarakat, kesejahteran sosial yang dimaksud disini adalah terpenuhinya kebutuhan material, spritual masyarakat agar dapat hidup layak dalam menjalankan fungsi sosialnya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini meliputi :

  • Jaminan Sosial,dapat berupa banuan atau tunjangan berkelanjutan dan bagi yang mengalami ketidakmampuan sosial-ekonomi dalam memeuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pemberdayaan Sosial, pemberdayaan seseorang kelompok atau masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhanya secara mandiri misalnya dengan pemberian pelatihan keterampilan.
  • Perlindungan Sosial, meliputi bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik. Analisis Hasil Survei Dampak Covid 19 Terhadap Pelaku Usaha. BPS

Dewi Middia Martanti,Florentz Magdalena dkk.2020.Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga Kerja Formal di Indonesia. Populasi.Volume 28 Nomor 2.

Dewi Shita Listya, Hermawati Setiyaningsih.2020.PERAN SEKTOR SWASTA DALAM RESPON TERHADAP COVID-19: STUDI KASUS DI YOGYAKARTA.Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol 09 No 04.

Ghalib Mukhtar.2020.Problematika Ekonomi dan Pandemi Covid 19. Makassar:PROGRAM DOKTOR ILMU EKONOMI FEB-UNHAS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun