Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Salam dan Wakalah pada Penerapan Transaksi Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah

27 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:08 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kehidupan masyarakat telah menjadi bagian integral dari kemajuan teknologi saat ini. Globalisasi adalah pengaruh yang tidak dapat dipungkiri lagi karena banyaknya kemajuan teknologi yang masuk ke negara dan bangsa kita. Akibatnya, kita sekarang dapat langsung mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di berbagai belahan dunia. Seiring dengan kemajuan teknologi, terutama internet, semakin banyak pengguna internet yang membuat sistem dropship menjadi pilihan bisnis yang semakin diminati. Dengan adanya dropshipping, model bisnis yang populer di era digital, dropshipper  berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan supplier dan tidak memiliki stok barang. Adapun pengertian dari dropshipping yaitu perantara antara supplier (produsen/perusahaan). Penjual (dropshiper) tidak memerlukan modal banyak untuk mulai usaha, tidak menyediakan barang ataupun menyediakan tempat untuk barang yang akan dijual.

Arti dari akad Salam sendiri yaitu al-i'tha, dan at-taslif berarti pemberian dalam bahasa. Menurut fuqaha, dari segi terminologi, salam termasuk jual beli yang disebutkan sifatnya saja tanpa ada stok barang (pre- order) dalam kewajiban dengan pembayaran yang dilakukan pada saat terjadi transaksi. Artinya, salam adalah akad perniagaan antara pembeli dan penjual tentang barang yang telah dipesan. Kriteria dan harga barang telah disetujui saat akad dibuat, tetapi pembayaran dilakukan pada saat transaksi disetujui dan dilakukan secara tunai dan penuh, bukan dengan hutang.

Jadi jual beli salam dimulai dengan pembayaran di awal pada saat akad (transaksi) dan pengiriman barang dilakukan setelah transaksi. Kesepakatan awal tentang barang yang dibeli meliputi harga, jumlah, kualitas, dan lokasi penyerahan dan pengiriman barang. Jual beli salam ini hukumnya dibolehkan, selama ada kejelasan ukuran, timbangan, dan waktunya yang ditentukan. Dasar hukum jual beli ini telah sesuai dengan tuntutan syariat.

Rukun jual beli salam

Menurut mayoritas ulama, rukun yang harus dipenuhi dalam akad jual beli salam, adalah, pertama, orang yang berakal, balig, dan berakad. Kedua, barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya dan harganya. Ketiga, ijab dan qabul. Rukun salam pelaksanaan bai' as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:

a. Muslam atau pembeli.

b. Muslam ilaih atau penjual.

c. Modal atau uang.

d. Muslam fiih atau barang

e. Sighat atau ucapan

Ketentuan pembiayaan Ba'i Salam terkait transaksi salam, Fatwa No.05/1 DSNMUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000, mencakup hal-hal lain yang berkaitan dengan jual beli salam. Fatwa ini secara rinci mengatur mekanisme salam wajib yang didasarkan pada kerelaan antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Fatwa DSN-MUI tentang salam menjelaskan tentang pembayaran, barang, salam paralel, penyerahan barang, pembatalan kontrak, dan perselisihan.

Dalam keuangan syariah, akad salam sangat penting untuk transaksi jual beli, seperti model dropshipping. Apabila akad salam digunakan sebagai opsi untuk menjalankan bisnis dropshipping, dropshipper harus mematuhi berbagai persyaratan dan spesifikasi yang tercantum pada gambar produk yang ditawarkan kepada pelanggan. Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang diinginkan ditambah biaya pengiriman. Selanjutnya, dropshipper mencarikan barang yang dipesan pembeli kepada suplier, dengan suplier sebelumnya telah bekerja sama dan meminta izin untuk menjadi mitra dropshipper. Setelah dropshipper membeli barang sesuai pesanan, barang tersebut akan dikirim oleh suplier.

Namun, ada juga dropshipper tidak melakukan pemesanan barang terlebih dahulu , barang belum ada tetapi sudah menawarkan atau memposting gambar barang. Hal ini yang menjadi sitem dropshipping tidak sah.  Selama memenuhi syarat-syarat yang diuraikan pada bagian sebelumnya, penggunaan akad salam diperbolehkan dalam transaksi bisnis dropshipping. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban dropshipper untuk menjelaskan secara jujur spesifikasi barang yang ditawarkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dan kewajiban pihak konsumen untuk membayar secara tunai atau lunas pada awal akad.

Sedangkan akad wakalah pada transaksi dropshipping, dropshipper sebagai wakil dan supplier sebagai muwakkil, juga sebagai pemilik barang. Sehingga dropshipper hanya sebatas wakil yang menjualkan barang milik supplier dan dilakukan secara online dengan sistem dropshipping. Akad wakalah sendiri mempunyai arti yaitu uatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak kedua (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas namanya. Akad wakalah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan seseorang untuk melakukan suatu tindakan yang tidak dapat dilakukannya sendiri.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
  • Membangun kepercayaan antara muwakkil dan wakil.

Adapun konsekuensi penggunaan akad wakalah ini pihak dropshipper tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari hasil penjualan melebihi ketentuan yang sudah diamanatkan oleh suplier. Karena sejatinya pihak dropshipper adalah wakil yang harus menjalankan semua yang telah ditentukan oleh muwakkil/suplier. Dropshipper akan menerima keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ketika di awal perjanjian saat dropshipper menawarkan diri sebagai wakil sekaligus meminta izin akan bertindak sebagai dropshipper.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun