Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Salam dan Wakalah pada Penerapan Transaksi Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah

27 Mei 2024   12:11 Diperbarui: 27 Mei 2024   13:08 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam keuangan syariah, akad salam sangat penting untuk transaksi jual beli, seperti model dropshipping. Apabila akad salam digunakan sebagai opsi untuk menjalankan bisnis dropshipping, dropshipper harus mematuhi berbagai persyaratan dan spesifikasi yang tercantum pada gambar produk yang ditawarkan kepada pelanggan. Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan, pembeli mengirimkan uang tunai kepada dropshipper seharga barang yang diinginkan ditambah biaya pengiriman. Selanjutnya, dropshipper mencarikan barang yang dipesan pembeli kepada suplier, dengan suplier sebelumnya telah bekerja sama dan meminta izin untuk menjadi mitra dropshipper. Setelah dropshipper membeli barang sesuai pesanan, barang tersebut akan dikirim oleh suplier.

Namun, ada juga dropshipper tidak melakukan pemesanan barang terlebih dahulu , barang belum ada tetapi sudah menawarkan atau memposting gambar barang. Hal ini yang menjadi sitem dropshipping tidak sah.  Selama memenuhi syarat-syarat yang diuraikan pada bagian sebelumnya, penggunaan akad salam diperbolehkan dalam transaksi bisnis dropshipping. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban dropshipper untuk menjelaskan secara jujur spesifikasi barang yang ditawarkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, dan kewajiban pihak konsumen untuk membayar secara tunai atau lunas pada awal akad.

Sedangkan akad wakalah pada transaksi dropshipping, dropshipper sebagai wakil dan supplier sebagai muwakkil, juga sebagai pemilik barang. Sehingga dropshipper hanya sebatas wakil yang menjualkan barang milik supplier dan dilakukan secara online dengan sistem dropshipping. Akad wakalah sendiri mempunyai arti yaitu uatu perjanjian antara dua pihak, di mana pihak pertama (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak kedua (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas namanya. Akad wakalah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Memudahkan seseorang untuk melakukan suatu tindakan yang tidak dapat dilakukannya sendiri.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
  • Membangun kepercayaan antara muwakkil dan wakil.

Adapun konsekuensi penggunaan akad wakalah ini pihak dropshipper tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari hasil penjualan melebihi ketentuan yang sudah diamanatkan oleh suplier. Karena sejatinya pihak dropshipper adalah wakil yang harus menjalankan semua yang telah ditentukan oleh muwakkil/suplier. Dropshipper akan menerima keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak ketika di awal perjanjian saat dropshipper menawarkan diri sebagai wakil sekaligus meminta izin akan bertindak sebagai dropshipper.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun