Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

23 November 2022   21:58 Diperbarui: 23 November 2022   22:35 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam artikel ini, kita akan mempelajari dan membahas mengenai hak dan kewajiban negara dan warga Negara.

Sebelum negara ini berdiri yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini adalah menyatukan seluruh elemen bangsa mengintegrasikan seluruh elemen bangsa yang berbeda-beda ,dimana elemen bangsa ini memiliki identitas yang berbeda-beda dan ketika sudah terintegrasi maka terciptalah yang namanya identitas nasional. Identitas nasional ini salah satu fungsinya adalah untuk menyatukan seluruh identitas yang berbeda-beda.

Bicara mengenai hubungan antara negara dan warga negara maka kita berbicara itu dalam konteks hubungan hak dan kewajiban antara negara dan warganya bahwa ketika sesuatu itu dikatakan sebagai hak dari warga negara maka pada saat yang bersamaan itu menjadi kewajiban dari negara di sisi lain.  

Jika itu kita katakan sebagai hak dari negara maka pada saat yang bersamaan itu adalah menjadi kewajiban dari warga. Pertanyaannya Apa sih yang dimaksud dengan itu hak? kalau menurut kamus (KBBI) bahwa hak itu adalah sesuatu yang benar bisa juga dimaknai sebagai sesuatu yang kita miliki sesuatu yang kita punyai atau kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. 

Ada beberapa pengertian mengenai simpelnya adalah hak itu adalah tentang apa yang bisa kita dapatkan atau bisa kita peroleh atau hak juga bisa kita maknai sebagai sesuatu yang atau kekuasaan kita untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. 

Contohnya saya berhak makan berarti saya memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk makan, saya berhak memimpin rapat maka saya punya kewenangan atau kekuasaan untuk saya. Nah selanjutnya apa yang dimaksud dengan kewajiban?  kewajiban adalah sesuatu yang harus.  

Bersifat harus dilakukan,  harus dikerjakan, contohnya kewajiban membantu orang tua maka itu sesuatu yang harus kita lakukan, wajib masuk kuliah tepat waktu maka itu harus kita lakukan.  Bicara mengenai hak dan kewajiban sebetulnya cara pakai kita terhadap hak dan kewajiban di tiap masanya atau di tiap zaman itu berbeda-beda.

Pada masa penjajahan, dulu pada masa kerajaan paradigma bangsa kita itu hanya bicara mengenai kewajiban, mereka lebih mengenal kewajiban, mereka lebih dikondisikan apa yang menjadi kewajiban penjajah Indonesia, maka pada saat itu bangsa kita tidak mendapatkan hak tidak bicara soal yang ada dalam pikiran mereka hanyalah kewajiban.

Apa yang harus saya lakukan untuk mengabdi kepada penjajah. Kemudian muncul kesadaran untuk menuntut hak yakni ada pada masa perjuangan. Kita menuntut hak untuk Merdeka terlepas dari penjajahan. Itu adalah semangat atau paradigma kita pada masa perjuangan. 

Lalu bagaimana dengan masa kini atau masa sekarang?  masa sekarang itu kita tidak bisa memisahkan antara hak dan kewajiban di satu sisi kita harus menuntut hak kita, di sisi lain juga kita harus menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita. Jadi kita harus memposisikan hak dan kewajiban itu dalam posisi yang seimbang. 

Bicara lagi mengenai hak dan kewajiban, ketika kita menuntut hak saja tanpa melaksanakan kewajiban maka sebetulnya paradigma kita itu adalah paradigma individualis dalam benak pikir kita itu hanya apa yang bisa kita dapatkan, Apa yang harus kita dapatkan, apa yang boleh kita lakukan, tanpa perlu memperhatikan Apa yang harus kita lakukan. Itu adalah paradigma individualism. 

Contoh misalnya saya Nyalakan keras-keras musik di rumah, itu adalah bagian dari hak. Kita berhak untuk menyalakan musik sekeras-kerasnya, tetapi kita tidak melaksanakan kewajiban untuk menghormati atau menghargai tetangga kita yang bisa jadi dia terganggu itu adalah orang-orang yang individualis, menuntut hak tanpa memperhatikan kewajiban. 

Sebaliknya kalau kita hanya menjalankan kewajiban saja tanpa mendapatkan hak kita maka itu adalah bagian dari bentuk dari totaliterisme atau otoriter. Untuk dapat menunjukkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air salah satu caranya dengan melakukan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah segala sesuatu yang harus diterima Seseorang dengan memperhatikan hak orang lain. Apa yang dimaksud dengan kewajiban. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang sesuai aturan yang berlaku.

Nah jadi disini kita akan membahas pengertian warga Negara, kewajiban, dan hak warga Negara.

Kewajiban dan hak warga Negara

Pengertian

Warga Negara menurut pasal 26 ayat 1 ialah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai warga Negara.

Hak Negara

  • Menciptakan peraturan dan perundang- undangan yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat.
  • Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Memaksa setiap warga Negara untuk taat pada hukum yang berlaku.

Kewajiban warga Negara

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk memeluk agama dan kepercayaannya.

Hak warga Negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya

  • Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan

Selain itu, contoh dari hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menikmati hidup yang lain, hak untuk memilih agama sesuai keyakinan yang tepat, hak untuk persamaan kedudukan didepan dan yang kelima hak untuk mendapat pendidikan yang layak. Selanjutnya contoh kewajiban warga negara Indonesia yaitu wajib mengikuti pendidikan, wajib membayar pajak yang wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, kewajiban untuk membela negara , kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun