Dalam artikel ini, kita akan mempelajari dan membahas mengenai hak dan kewajiban negara dan warga Negara.
Sebelum negara ini berdiri yang dilakukan oleh para pendiri bangsa ini adalah menyatukan seluruh elemen bangsa mengintegrasikan seluruh elemen bangsa yang berbeda-beda ,dimana elemen bangsa ini memiliki identitas yang berbeda-beda dan ketika sudah terintegrasi maka terciptalah yang namanya identitas nasional. Identitas nasional ini salah satu fungsinya adalah untuk menyatukan seluruh identitas yang berbeda-beda.
Bicara mengenai hubungan antara negara dan warga negara maka kita berbicara itu dalam konteks hubungan hak dan kewajiban antara negara dan warganya bahwa ketika sesuatu itu dikatakan sebagai hak dari warga negara maka pada saat yang bersamaan itu menjadi kewajiban dari negara di sisi lain. Â
Jika itu kita katakan sebagai hak dari negara maka pada saat yang bersamaan itu adalah menjadi kewajiban dari warga. Pertanyaannya Apa sih yang dimaksud dengan itu hak? kalau menurut kamus (KBBI) bahwa hak itu adalah sesuatu yang benar bisa juga dimaknai sebagai sesuatu yang kita miliki sesuatu yang kita punyai atau kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.Â
Ada beberapa pengertian mengenai simpelnya adalah hak itu adalah tentang apa yang bisa kita dapatkan atau bisa kita peroleh atau hak juga bisa kita maknai sebagai sesuatu yang atau kekuasaan kita untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Â
Contohnya saya berhak makan berarti saya memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk makan, saya berhak memimpin rapat maka saya punya kewenangan atau kekuasaan untuk saya. Nah selanjutnya apa yang dimaksud dengan kewajiban? Â kewajiban adalah sesuatu yang harus. Â
Bersifat harus dilakukan, Â harus dikerjakan, contohnya kewajiban membantu orang tua maka itu sesuatu yang harus kita lakukan, wajib masuk kuliah tepat waktu maka itu harus kita lakukan. Â Bicara mengenai hak dan kewajiban sebetulnya cara pakai kita terhadap hak dan kewajiban di tiap masanya atau di tiap zaman itu berbeda-beda.
Pada masa penjajahan, dulu pada masa kerajaan paradigma bangsa kita itu hanya bicara mengenai kewajiban, mereka lebih mengenal kewajiban, mereka lebih dikondisikan apa yang menjadi kewajiban penjajah Indonesia, maka pada saat itu bangsa kita tidak mendapatkan hak tidak bicara soal yang ada dalam pikiran mereka hanyalah kewajiban.
Apa yang harus saya lakukan untuk mengabdi kepada penjajah. Kemudian muncul kesadaran untuk menuntut hak yakni ada pada masa perjuangan. Kita menuntut hak untuk Merdeka terlepas dari penjajahan. Itu adalah semangat atau paradigma kita pada masa perjuangan.Â
Lalu bagaimana dengan masa kini atau masa sekarang? Â masa sekarang itu kita tidak bisa memisahkan antara hak dan kewajiban di satu sisi kita harus menuntut hak kita, di sisi lain juga kita harus menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita. Jadi kita harus memposisikan hak dan kewajiban itu dalam posisi yang seimbang.Â
Bicara lagi mengenai hak dan kewajiban, ketika kita menuntut hak saja tanpa melaksanakan kewajiban maka sebetulnya paradigma kita itu adalah paradigma individualis dalam benak pikir kita itu hanya apa yang bisa kita dapatkan, Apa yang harus kita dapatkan, apa yang boleh kita lakukan, tanpa perlu memperhatikan Apa yang harus kita lakukan. Itu adalah paradigma individualism.Â