Mohon tunggu...
Silvia Nurul Afivah
Silvia Nurul Afivah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Sil!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pembentukan Perturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011

15 April 2022   10:44 Diperbarui: 15 April 2022   11:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. 

Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin, tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kebijakan politik yang diambil dalam menentukan aturan hukum yang berlaku secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.

Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Oleh karena itu, membahas mengenai politik peraturan perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas politik hukum. Istilah politik hukum atau politik perundang-undangan didasarkan pada prinsip bahwa hukum dan/atau peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan rancangan atau hasil desain lembaga politik (politic Body).

M. Mahfud MD mengemukakan bahwa politik hukum meliputi: Pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. 

Sebagai Negara hukum, tentunya Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undang tidak dapat terlepas dari politik hukum. Menurut M. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi (legal policy) negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan (pembuat aturan yang baru atau mencabut aturan yang lama) untuk mencapai tujuan negara.

Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat.

Sehingga dengan adanya aturan yang baku maka setiap penyusunannya peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan, dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik.

Berdasarkan latar belakang di atas, tulisan ini akan membas mengenai materi pokok pengaturan baru terkait dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimana arah Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

Materi pokok pengaturan baru terkait dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undangan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemben-tukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang'.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditanda tangani Presiden pada tanggal 2 Oktober 2019 dan telah diundangkan tanggal 4 Oktober 2019, bertujuan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, sehingga dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas 15 (lima) belas

pasal perubahan.

Arah Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Mengutip pendapat Satjipto Rahardjo dalam buku ilmu hukum menyatakan bahwa politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. 

Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu Pertama, tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada; Kedua, Cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut; Ketiga, kapan waktunya hukum itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan; dan Keempat, dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik.

Dari beberapa uraian tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan pengaturan materi pokok baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, arah politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya mengatur dari tahapan perencanaan sampai dengan proses pengundangan suatu peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang telah disepakati oleh pembentuk undang-undang yakni Presiden dan DPR, proses pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan di tingkat pusat secara politik hukum ada tiga hal penting dalam perubahan undang-undang ini yakni:

1. Carry-over, bahwa Rancangan Undang-Undang

yang telah mencapai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan belum selesai, disampaikan kepada DPR periode berikutnya serta dapat dimasukkan kembali dalam program legislasi nasional jangka menengah dan/atau program legislasi nasional sesuai kebutuhan nasional.

2. Pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, kegiatan ini untuk mengetahui ketercapaian, berpikir, dan manfaat atas pelaksanaan suatu undang-undang; dan

3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri dan kepala lembaga yang mengatur urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas

dari politik hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilakukan perubahan dengan penambahan pengaturan materi pokok baru. Perubahan Undang-Undang dimaksud menjadi arah politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya

mengatur dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan suatu peraturan perundang- undangan.

Sedangkan politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan untuk peraturan tingkat daerah yakni pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi berasal dari gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang yang baru ini dilakukan sampai dengan peraturan daerah. Ketentuan ini juga diharapkan bisa menjawab permasalahan yang selama ini terdapat ribuan peraturan daerah yang bermasalah, sehingga terciptanya peraturan yang baik dari hulu sampai dengan hilir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun