Mohon tunggu...
Silvia Nurul Afivah
Silvia Nurul Afivah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Sil!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pembentukan Perturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang-Undang No 12 Tahun 2011

15 April 2022   10:44 Diperbarui: 15 April 2022   11:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Carry-over, bahwa Rancangan Undang-Undang

yang telah mencapai pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan belum selesai, disampaikan kepada DPR periode berikutnya serta dapat dimasukkan kembali dalam program legislasi nasional jangka menengah dan/atau program legislasi nasional sesuai kebutuhan nasional.

2. Pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, kegiatan ini untuk mengetahui ketercapaian, berpikir, dan manfaat atas pelaksanaan suatu undang-undang; dan

3. Pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri dan kepala lembaga yang mengatur urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas

dari politik hukum. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dilakukan perubahan dengan penambahan pengaturan materi pokok baru. Perubahan Undang-Undang dimaksud menjadi arah politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya hanya

mengatur dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan suatu peraturan perundang- undangan.

Sedangkan politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan untuk peraturan tingkat daerah yakni pengharmonisasian,pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi berasal dari gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang yang baru ini dilakukan sampai dengan peraturan daerah. Ketentuan ini juga diharapkan bisa menjawab permasalahan yang selama ini terdapat ribuan peraturan daerah yang bermasalah, sehingga terciptanya peraturan yang baik dari hulu sampai dengan hilir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun