Mohon tunggu...
Silviana Lisdiyanti
Silviana Lisdiyanti Mohon Tunggu... Lainnya - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Matematika dalam Hukum Ahli Waris Islam

19 Juni 2022   08:09 Diperbarui: 19 Juni 2022   18:12 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Matematika sudah lama sebagai bagian berdasarkan kebudayaan insan. Dimulai berdasarkan zaman pra sejarah, zaman bangsa Mesir Kuno, bangsa Yunani, bangsa China, bangsa India, bangsa Eropa sampai hingga pada masa kini. Bangsa Mesir antik memakai jumlah jari yg terdapat pada tangan yaitu sepuluh jari pada melakukan perhitungan. 

Perhitungan memakai jari tangan inilah yg dipakai kita pada kehidupan sehari-hari hingga waktu ini. Bilangan dalam awalnya hanya digunakan buat mengingat jumlah, tetapi pada perkembangannya sehabis ahli matematika menambahkan perbendaharaan simbol dan istilah-istilah yg sempurna buat mendefinisikan bilangan maka matematika sebagai hal yang krusial bagi kehidupan. 

Kehidupan sehari-hari kita akan selalu betemu menggunakan yang namanya bilangan, lantaran bilangan akan selalu diharapkan baik pada teknologi, sains, ekonomi, hiburan, budaya dan aturan dan poly aspek kehidupan lainnya. Matematika itu terdapat buat menuntaskan perkara yg ada pada masyarakat. Jadi, pada menuntaskan konflik yang timbul, sadar atau tidak sadar manusia sudah memakai matematika.

Salah satu penerapan matematika yang berkembang di masyarakat  adalah sistem pembagian warisan. Warisan adalah peninggalan harta seseorang yang sudah meninggal dunia. Ada undang-undang yang menentukan berhak dan tidaknya seseorang untuk mendapatkan warisan.

Hukum Waris Islam adalah salah satu hukum waris  di Indonesia. Hukum waris Islam adalah proses pembagian harta warisan orang yang meninggal di antara ahli waris, dibagikan menurut aturan. Al-Qur'an merupakan dasar hukum waris Islam dan ketentuan pembagiannya dilengkapi dengan sunnah dan ijma', khususnya bagi umat Islam. Ayat-ayat berikut secara langsung menyoroti pembagian harta warisan dalam Al-Qur'an, antara lain QS. An-Nisa` (4) ayat 7, ayat 11, ayat 12, ayat 133 dan ayat 176.

 Allah SWT berfirman dalam surat AnNisa` ayat 11 yang terjemahannya: "Allah telah menetapkan (wajib) bagimu tentang (membagikan warisan kepada) anak-anakmu (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua maka bagian mereka adalah 2/3 dari sisa harta . 

Jika dia (anak perempuan) sendirian, dia mendapat setengah (sisa kepemilikan). Dan bagi kedua orang tua, bagian mereka adalah seperenam dari  yang tersisa, jika dia (yang sudah meninggal) mempunyai anak. Jika dia (almarhum) tidak memiliki anak dan mewarisi dari kedua orang tuanya, ibunya berhak atas sepertiga. 

Jika dia (almarhum) memiliki banyak kerabat, ibunya menerima seperenam. (pembagian yang disebutkan di atas) setelah (melaksanakan) wasiat yang telah dibuatnya atau (dan setelah melunasi) utangnya. Adapun orang tua dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang paling bermanfaat bagimu, itu adalah ketetapan Allah. 

Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat 11 dari Surah An-Nisa di atas menjelaskan bahwa penentuan bagian untuk ahli waris  menggunakan konsep bilangan matematika, yaitu bilangan pecahan.

Langkah-langkah untuk melakukan pembagian warisan:

  • Sebelum membagi warisan

Memenuhi hak pewaris menggunakan konsep operasi penjumlahan dan pengurangan pada bilangan bulat.  

  1. Pembayaran biaya rawat inap, jika pewaris sakit.
  2. Membayar biaya pemakaman.
  3. Membayar hutang piutang.
  4. Pelaksanaan wasiat. 
  • Proses pembagian warisan
  • Hitunglah kepemilikan ahli waris bila hak ahli waris terpenuhi dengan menggunakan konsep bilangan bulat dan himpunan.
  • Definisikan ahli waris menggunakan konsep himpunan dan  bilangan bulat. 
  1. Jika Anda mengikuti hukum waris Islam, tidak semua anggota keluarga yang masih hidup dapat menjadi ahli waris.
  2. Apabila pelaksanaannya dilakukan dengan musyawarah, ahli waris ditentukan dengan keputusan bersama.
  • Tentukan bagian ahli waris, dengan menggunakan konsep bilangan campuran.
  1. Jika menurut hukum waris Islam,  ahli waris dibagi menjadi 3 bagian, yaitu; bagian set, bagian ashobah, dan mengambil bagian kedua.
  2. Jika pelaksanaan itu disengaja, bagian  ahli waris ditetapkan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Hitung jumlah harta untuk setiap bagian ahli waris  menggunakan  penjumlahan, pengurangan, perkalian pecahan, dan pembagian bilangan bulat.

Dalam hal pembagian warisan:

  1. Jumlah harta waris dibagi dengan jumlah ahli waris. Gunakan konsep bilangan bulat, bilangan pecahan, pembagian bilangan bulat.
  2. Jumlah harta waris dibagi dengan jumlah ahli waris, dalam pembagian harta warisan dengan bentuk perumahan, konsep pembagian yang adil tidak diterapkan  dengan  konsep matematika bilangan bulat,  pecahan, Perkalian, pengurangan, pembagian bilangan bulat dan pecahan . operasi perkalian.
  3. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan  menggunakan bilangan bulat,  pengurangan, penambahan, perkalian bilangan bulat,  perkalian  pecahan. 
  4. Bagian anak angkat sama dengan bagian ahli waris yang lain dengan menggunakan bilangan pecahan.
  5. Jika suami dan istri  bekerja bersama, bagian istri , jika tidak, bagian istri  sama dengan bagian ahli waris lainnya. 
  6. Mendapatkan pewarisan menggunakan konsep matematika bilangan bulat, pecahan,  perkalian pecahan, penjumlahan, pengurangan, pembagian bilangan bulat. 
  7. Bagian masing-masing ahli waris Ibu 1/2, istri 1/8, putranya 1/2, putrinya 1/4, menggunakan bilangan bulat, pecahan,  perkalian, pembagian, penambahan, pengurangan bilangan bulat. 
  8. Satu bagian untuk anak laki-laki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan.

 Dari pernyataan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem pembagian warisan Islam dalam masyarakat Muslim menggunakan konsep matematika. karena jika tidak menggunakan konsep matematika maka saat pembagian warisan kita tidak akan tau seberapa besar bagian dari ahli waris yang akan menerimanya. dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat dipisahkan dari yang namanya matematika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun