Secara singkat uang diartikan sebagai alat bantu untuk tukar-menukar.
Menurut teori konvensional fungsi uang adalah:
1. Sebagai alat hitung: untuk menentukan harga dari suatu jenis barang satu dengan yang lainnya.
2. Sebagai alat tukar: untuk memudahkan dalam tukar-menukar
3. Sebagai alat penyimpan kekayaan: seperti dalam bentuk uang atau barang
Dalam pandangan Islam, fungsi dari uang yang diakui adalah hanya sebagai alat tukar dan kesatuan hitung. Uang itu dapat bermanfaat jika ditukarkan dengan benda yang nyata atau untuk membeli suatu jasa.
Didalam surah At-Taubah ayat 34 : yang artinya "Orang-orang menyimpang emas dan perak dan tidak menafkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Dewasa sekarang ini dikenal satuan tukar-menukar dalam sebuah transaksi. Pada Islam sudah ada mengenai alat tukar menukar tersebut. Didalam Ayat Alquran juga disebutkan tentang penukaran seperti emas dan perak. Emas dan perak itu adalah termasuk dalam dirham. (Ali Mahbubi, 2010:09)
Dalam sejarah perekonomian islam, uang telah ada pada zaman khalifah umar dan utsman yang digunakan sebagai alat tukar menukar.
Dalam kitab yang ditulis oleh Abu Hamid Al-Ghazali Ihy Ulumuddin pada abad ke 11 membahas tentang fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan ada seseorang yang tidak ia miliki. Seperti halnya dalam barter, transaksi dapat dilakukan jika kedua pihak sama-sama mempunyai barang. (Merza Gamal,2007:11)
Menurut Al-Ghazali dalam ekonomi barter dibutuhkan alat pengukur yang disebut dengan uang, maka uang tersebut berfunsi sebagai media penukaran.
Dalam kitab yang dituliskan oleh Ibnu Khaldun yaitu kitab Muqaddimah pada abad ke-14 dia menerangkan bahwasannya, kekayaan dalam suatu negara tidak dapat ditentukan dengan banyaknya uang yang dimiliki negara tersebut, melainkan ditentukan dengan banyaknya tingkat korupsi negara tersebut. Apabila dalam suatu negara tersebut mencetak uang sebanyak banyaknya dan tidak ada batasnya tetapi dalam tingkat produksinya itu sedikit. Uang yang dicetak tersebut tidak ada nilainya karena produksi merupakan penggerak pembangunan dan akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan pada akhir meningkatkan pendapat kerja.
Dalam Alquran yang dijadikan patokan, Al-Ghazali berpendapat bahwa seseorang yang menimbun uang adalah dianggap sebagai suatu kejahatan karena menimbun uang sama artinya dengan menarik uang sementara dari peredaran dalam masyarakat. Selain itu juga mencetak uang palsu juga dianggap sebagai kejahatan.
Persamaan fungsi uang dalam ekonomi syariah dengan system konvensional adalah uang sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai. (Ahmad Hasan,2005)
Sedangkan perbedaan terletak pada system konvensional menambah suatu fungsi yaitu sebagai penyimpanan nilai.
Dengan demikian, didalam konsep Islam, orang itu sendiri tidak menjadi bagian dalam fungsi utilitas, karena manfaat yang kita peroleh bukan dari uang itu, melainkan fungsinya sebagai perantara mengubah barang satu menjadi barang yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H