Dalam kitab yang dituliskan oleh Ibnu Khaldun yaitu kitab Muqaddimah pada abad ke-14 dia menerangkan bahwasannya, kekayaan dalam suatu negara tidak dapat ditentukan dengan banyaknya uang yang dimiliki negara tersebut, melainkan ditentukan dengan banyaknya tingkat korupsi negara tersebut. Apabila dalam suatu negara tersebut mencetak uang sebanyak banyaknya dan tidak ada batasnya tetapi dalam tingkat produksinya itu sedikit. Uang yang dicetak tersebut tidak ada nilainya karena produksi merupakan penggerak pembangunan dan akan membutuhkan banyak tenaga kerja dan pada akhir meningkatkan pendapat kerja.
Dalam Alquran yang dijadikan patokan, Al-Ghazali berpendapat bahwa seseorang yang menimbun uang adalah dianggap sebagai suatu kejahatan karena menimbun uang sama artinya dengan menarik uang sementara dari peredaran dalam masyarakat. Selain itu juga mencetak uang palsu juga dianggap sebagai kejahatan.
Persamaan fungsi uang dalam ekonomi syariah dengan system konvensional adalah uang sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai. (Ahmad Hasan,2005)
Sedangkan perbedaan terletak pada system konvensional menambah suatu fungsi yaitu sebagai penyimpanan nilai.
Dengan demikian, didalam konsep Islam, orang itu sendiri tidak menjadi bagian dalam fungsi utilitas, karena manfaat yang kita peroleh bukan dari uang itu, melainkan fungsinya sebagai perantara mengubah barang satu menjadi barang yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H