Penerbitan SBSN didasarkan pada undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 31/DSN-MUI/1X/2002 tentang sukuk. Akad yang digunakan dalam SBSN bervariasi bergantung pada kebutuhan, seperti akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu aset negara), akad mudharabah, akad istisna' (akad pembiayaan suatu proyek yang di mana barang diserahkan secara bertahap dan perlu pembangunan jangka menengah atau panjang).
Prinsip memiliki kelebihan likuiditas, maka ia dapat menawarkan investasi melalui pasar pokoknya adalah bahwa akad yang digunakan boleh bervariasi selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Contohnya pada tahun 2016 DPR menyetujui permohonan Menteri Keuangan RI untuk menggunakan penggunaan barang milik Negara (BMN) sebagai Aset Penjamin senilai Rp 33,45 Triliun. Aset Negara tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk menutup defisit anggaran.
Referensi:
Chapra M Umer (2000), Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Tahir Sayyid (2013), Fiscal and Monetary Policies In Islamic Economics: Contours of An Institutional Framework, Islamic Economic Studies, 21, (2):1-22, DOI No. 10.12816/0001556.
Tatiana Nikonova, Kokh Igor dan Safina Liliya (2015), Principles and Instruments of Islamic Financial Institutions, Procedia Economics and Finance (24): 479 -- 484.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008, https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/19TAHUN2008UU.htm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H