Mohon tunggu...
Silvia Ikromatun
Silvia Ikromatun Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

swiming,watching movies,traveling and reading books

Selanjutnya

Tutup

Financial

Instrumen Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam di Indonesia

6 Juni 2023   19:09 Diperbarui: 6 Juni 2023   19:10 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era sekarang pengembangan ekonomi Islam di Indonesia masih terfokus pada sektor moneter dan keuangan. Oleh karena itu instrumen kebijakan ekonomi Islam yang telah ada juga lebih banyak pada kebijakan moneter. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter tertinggi di Indonesia menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai otoritas moneter konvensional dan Islam.

 Instrumen moneter Islam artinya instrumen yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dan diterapkan untuk mengendalikan pasar dan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan dan pasar modal syariah. Beberapa instrumen kebijakan fiskal dan moneter Islam di Indonesia adalah :

Giro Wajib Minimum (GWM) 

biasa dinamakan juga statutory reserve requirement, adalah simpanan minimum bank-bank komersial dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari dana pihak ketiga. Ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian perbankan (Prudential Banking) dan berperan sebagai instrumen moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah uang beredar.

Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 15/16/PBI/2013, besaran GWM untuk bank syariah nasional adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah). Sedangkan untuk bank devisa dikenakan aturan tambahan yaitu 1% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Rasio GWM rupiah ini meningkat seiring dengan meningkatnya risiko keuangan bank, yaitu turunnya kemampuan bank dalam memberikan pembiayaan dan meningkatnya dana pihak ketiga.

Sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA) 

Instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah dalam melakukan transaksi antarbank untuk mengelola likuiditas mereka. Dilakukan seperti misalnya, sebuah pasar uang antarbank syariah akan mendapatkan insentif imbalan sesuai dengan sertifikat IMA. Sertifikat ini berjangka waktu 90 hari, diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah dengan format dan ketentuan standar yang ditetapkan oleh BI. Pemindahtanganan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan memindahtangankan kepada pihak lain sampai berakhirnya jangka waktu. Pembayaran dilakukan oleh bank syariah penerbit sebesar nilai nominal ditambah imbalan bagi hasil (yang dibayarkan awal bulan berikutnya dengan nota kredit melalui kliring, bilyet giro Bank Indonesia, atau transfer elektronik).

Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) 

Sertifikat bukti partisipasi bisnis bank syariah dengan Bank Indonesia. Akad yang digunakan adalah ju'alah atau sayembara. SBIS ini dianalogikan dengan sayembara yang diadakan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank syariah untuk melakukan sayembara lelang dalam melakukan kontrol moneter. Untuk itu, Bank Indonesia menawarkan imbalan senilai tetap atau variabel sesuai kesepakatan. SBIS dapat digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek. Dalam operasionalnya, SBIS mempunyai nilai nominal minimum Rp500 juta dengan jangka waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari, 14 hari, 30 hari). Pembayaran atau pelunasan SBIS dilakukan melalui debet/kredit rekening giro di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama ujrah yang disepakati diawal.

Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara (SBSN) 

Merupakan obligasi negara yang di terbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. SBSN diterbitkan oleh perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini. SBSN merupakan instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini di terbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun