Mohon tunggu...
Silvia Durrotun Nafisah
Silvia Durrotun Nafisah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Haii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hak Asasi di Indonesia, Antara Janji, Realita, dan Harapan

26 November 2024   10:05 Diperbarui: 26 November 2024   11:01 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip dasar yang menjamin martabat setiap individu tanpa diskriminasi. HAM diakui secara universal melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi pada tahun 1948. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang menjunjung Pancasila, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi seluruh warganya.

Namun, meskipun terdapat kerangka hukum dan institusi yang mendukung, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Sejarah panjang pelanggaran HAM, kendala struktural, hingga dinamika sosial-politik kontemporer menjadi hambatan dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar adil dan inklusif.

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi lebih dalam perjalanan penegakan HAM di Indonesia, hambatan yang dihadapi, serta harapan untuk masa depan yang lebih baik.

1. Sejarah Penegakan HAM di Indonesia

Sejarah penegakan HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan politik bangsa. Setiap era memiliki tantangan tersendiri dalam menghormati dan melindungi hak-hak warga negara:

Era Orde Lama (1945--1966)

Pada masa ini, fokus utama pemerintah adalah mempertahankan kemerdekaan dan membangun negara yang baru berdiri. Dalam konteks tersebut, pelanggaran HAM sering kali terjadi akibat perebutan kekuasaan dan instabilitas politik. Peristiwa Madiun (1948) yang melibatkan kekerasan terhadap simpatisan komunis dan konflik antarkelompok menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM di era ini.

Era Orde Baru (1966--1998)

Rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto menjadi periode yang paling suram dalam sejarah HAM Indonesia. Pelanggaran HAM sistematis terjadi melalui pengendalian ketat terhadap kebebasan berekspresi, penghilangan paksa, hingga kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa besar seperti Tragedi 1965, operasi militer di Aceh dan Papua, serta pembantaian di Timor Timur menjadi luka sejarah yang belum terselesaikan hingga kini. Pemerintah saat itu menggunakan stabilitas nasional sebagai dalih untuk melakukan berbagai tindakan represif yang merugikan masyarakat.

Era Reformasi (1998--sekarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun