Didalam Skripsi ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif tujuannya supaya mudah untuk menangkap dan memahami sesuatu kejadian secara langsung pada pelaku yang melakukan pernikahan di bawah umur tersebut, secara tidak langsung kita paham posisi yang sedang di hadapi oleh pelaku saat itu.
Lokasi dan waktu peneliti melakukan penelitian tersebut berada di satu desa, yaitu kecamatan Bontocani Kabupaten Bone dengan mendiskripsikan pengaruh dampak perkawinan di bawah umur terhadap terjadinya perceraian di desa tersebut.
Sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder.
Intrumen penelitian teknik pengumpulan data ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data penelitian ini menggunakan analisis secara kualitatif dengan cara mendiskripsikan secara jelas dan mendalam mengenai pernikahan dini terhadap tingkat perceraian di desa tersebut.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASANÂ
Didalam hasil penelitian dan pembahasan ini peneliti sudah membuat ringkasan pembahasan yang sudah di kemukakan sebelumnya pada BAB II yang di dalamnya membahas poin- poin penting yang di tuangkan pada BAB IV ini. Penulis sudah membuat ringkasan dan jika ada orang yang membacanya pasti sudah di permudah dengan penyusunan poin-poin ringkasan tersebut.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Didalam kesimpulan dan saran peneliti menyimpulkan hasil tulisan yang di ambil dari pembahasan yang sudah di bahas pada BAB II, penulis menyimpulkan mengenai pernikahan anak yang terjadi di Bone yang di dasarkan pada dampak dari menikah dini itu bisa mengakibatkan perceraian yang meningkat. Peneliti juga memberikan masukan saran atas karyanya bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Penelitian tersebut sudah memuat referensi sumber jurnal yang di kutip untuk melengkapi skripsi yang di buat oleh peneliti. Tujuan dari adanya sumber data lain berupa referensi ini untuk menambah wawasan akan adanya hukum yang mengatur di dalamnya supaya lebih memperkuat penelitian tersebut.